Desa Seboro Terima ADD Tertinggi
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Pada tahun 2014, alokasi Besaran ADD Kabupaten Kebumen sejumlah Rp. 35 milyar. Dan tersebut bersumber dari dari APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2014. Adapun penerima ADD terbesar Tahun 2014 adalah Desa Seboro Kecamatan Sadang sebesar Rp. 138.521.500. Sedangkan penerima ADD terkecil adalah Desa Sidayu Kecamatan Gombong yaitu sebesar Rp.59.625.100. Demikian mengemuka dalam Sosialisasi Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2014 di gedung PKK , Senin ( 28/4).
Meski begitu, untuk bisa mendapatkan ADD, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kebumen Drs Frans Haidar , MPA. Yaitu desa harus telah menyusun RPJMDes, RKP Desa, APBDes dan DPA Desa tahun anggaran berjalan.Begitu pula dengan untuk penggunaannya, yaitu 70% digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, sisanya sebesar 30% digunakan untuk membiayai operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penetapan besaran didasarkan atas Asas merata dan Asas adil. Asas adil artinya besarnya bagian ADD sama setiap Desa yaitu 60% dari jumlah keseluruhan ADD Tahun 2014 dibagi dengan jumlah desa di Kab. Kebumen. Sedangkan Asas adil, besarnya bagian ADD yaitu 40% dari jumlah keseluruhan ADD Tahun 2014 dibagikan ke desa berdasarkan Nilai Bobot Desa, yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu.
Variabel penentu tersebut adalah luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, ketepatan laporan pertanggung-jawaban tahun sebelumnya, serta variabel Pendapatan Asli Desa selain hasil tanah Kas Desa.
Sedangkan untuk Pencairan ADD rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahap melalui rekening masing-masing desa.Tahap I sebesar 60% dari jumlah keseluruhan ADD yang diterima Desa serta sisanya sebesar 40% pada tahap ke II. Bantuan tahap II akan direalisasikan pada bulan Agustus 2014, setelah Desa mempertanggung-jawabkan penggunaan dana tahap I.
5 Juta per Desa
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait bantuan keuangan percepatan pembangunan desa. Dengan besaran sebanyak Rp.2.245.000.000 untuk 449 desa, sehingga masing- masing desa akan menerima sebesar Rp. 5 juta.
Persyaratan untuk mendapatkan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2014 yaitu Pemerintah Desa telah menyusun RPJMDes, RKP Desa, APBDes tahun berjalan, serta DPA Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2014.
Adapun penggunaan Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa adalah untuk Fasilitasi pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Kegiatan bidang pertanian dan/atau kegiatan ekonomi produktif dalam usaha desa, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli Desa serta untuk Kegiatan fisik bidang pertanian yang tidak dibiayai oleh program kegiatan lainnya.-nn