Warga Jakarta Boleh Jadi Kades Kebumen
KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa di Kabupaten Kebumen bakal lebih mudah. Pasalnya, untuk menjadi calon kepala desa sekarang tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen, Tunggul Jaluaji, menjelaskan sesuai dengan putusan MK tersebut terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon kepala desa. Semula syarat calon kepala desa warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.
"Syarat itu beruah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI. Baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa," kata Tunggul Jaluaji, saat menyampaikan laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Tunggul, terkait persyaratan domisili yang dimaksud dengan "sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik sebagai Kepala Desa" adalah dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah pelantikan. Kepala Desa harus berdomisili di desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau keterangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Teknis untuk peraturan pelaksanaan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati," paparnya.
Tak berbeda jauh dengan perangkat desa. Sesuai dengan putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon perangkat desa. Yang semula calon perangkat desa adalah warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun. Berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI, baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa.
Dalam Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatur tentang tata cara pengangkatan perangkat desa. Untuk pembinaan karir bagi perangkat desa, kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati. "Tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengisian unsur staf perangkat desa secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati," tegasnya.
Politisi Partai Nasdem ini, menambahkan ada formulasi antara aspirasi masyarakat hasil publik hearing dengan perundang-undangan yang berlaku. “Terlebih menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015,” terang Tunggul.
Sehingga, terkait persyaratan calon kepala desa dibuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI, baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa. Dan calon kepala desa terpilih harus bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik. Adapun untuk perangkat desa, diatur tentang tata cara pengangkatan perangkat desa, untuk pembinaan karier bagi perangkat desa.
"Kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tandasnya.(ori)(kebumenekspres.com)