Organda Bahas Kenaikan Tarif

KEBUMEN - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kebumen, Drs H Nugroho Tri Waluyo memprediksikan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen dari tarif semula.

Hal itu didasari atas penghitungan analisa kenaikan BBM dengan kebutuhan awak angkutan di lapangan. Namun, keputusan kenaikan tarif itu akan diambil bersama-sama dengan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Saat ini masih dibahas dengan Organda Kebumen. Mungkin minggu depan sudah ada keputusan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Dia menjelaskan, prediksi kenaikan 20 persen itu untuk tarif angkutan berbahan bakar solar. Adapun angkutan berbahan bakar premium pihaknya belum bisa memberi gambaran, mengingat kenaikan harganya cukup banyak. Kenaikan itu akan disesuaikan dengan harga kebutuhan angkutan di pasaran, seperti harga suku cadang, jarak tempuh dan medan jalan.

Dia berharap, hasil keputusan bersama tersebut bisa diterima oleh masyarakat yang biasa menggunakan transportasi angkutan umum. Pihaknya juga menyadari bahwa kenaikan tarif angkutan umum merupakan dampak pahit dari kebijakan pemerintah mengurangi subsidi BBM.

"Saya berharap keputusan yang akan diambil nanti merupakan keputusan yang terbaik untuk seluruh masyarakat," pintanya.

Penentuan Tarif

Sementara itu, Kabid Angkutan, Sariyun SH belum lama ini mengatakan, penentuan tarif itu didasari oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.

Untuk tarif Angkutan pedesaan ditetapkan oleh surat keputusan bupati, tarif AKAP ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan tarif Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ditetapkan oleh gubernur. "Pemkab hanya mengkoordinir penentuan tarif angkutan desa saja. Setelah harga BBM naik Pemkab mengeluarkan surat edaran pemberlakuan tarif sementara kepada Organda sambil menunggu penetapan tarif baru," katanya.

Perlu diketahui jumlah angkutan baik angkutan desa, AKDP, Pariwisata maupun AKAP yang ada di Kebumen saat ini tercatat 1.414 unit. Untuk angkutan pedesaan 12 set sebanyak 520 unit dan angkutan pedesaan 14-16 set sebanyak 193 unit.

Menanggapi masalah tersebut, salah satu warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Imam S (29) meminta agar penetapan tarif angkutan umum tersebut memperhatikan kemampuan masyarakat kecil. Selama ini, pengguna angkutan umum didominasi dari kalangan pelajar dan pedagang. Keduanya memiliki kemampuan yang berbeda dalam membayar tarif untuk angkutan.

"Kalau bisa tarif untuk pelajar tidak banyak dinaikan, sehingga tidak banyak menguras uang saku," pintanya. (K42-45)

sumber : suaramerdeka