Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el

KEBUMEN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen melalui suratnya tanggal 7 Oktober 2016 Nomor 471.13/11506 perihal Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el. Surat tersebut mendasari surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa ketersediaan blangko KTP-el di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri telah habis per tanggal 1 Oktober 2016.

Ketersediaan blangko KTP-el di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri diperkirakan baru akan tersedia kembali pada bulan November 2016 setelah Revisi Anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2016 mendapatkan persetujuan Kementrian Keuangan.

Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi belum mendapatkan fisik maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen menerbitkan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa Penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan Penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen.

Surat Keterangan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, Pajak dan kebutuhan lainnya yang mensyaratkan KTP el. (admin)