SKPD Bakal Digabung atau Dipecah
KEBUMEN -Adanya penetapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditindaklanjuti dengan PP Nomor 8 tahun 2016, maka pengaturan kelembagaan harus menyelaraskan dengan nomenklatur, fungsi dan kriteria yang ditetapkan dalam aturan baru.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016, tidak ada kantor, tetapi yang ada berupa dinas yang dikategorikan dalam dinas tipe A, tipe B dan tipe C. Merujuk draft Raperda SOTK maka beberapa SKPD di Pemkab Kebumen kemungkinan ada perubahan, yakni akan ada penggabungan, pemecahan bahkan ada juga SKPD yang hilang. Untuk membahas hal itu diadakan Forum Group Discussion (FGD) Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kebumen, di ruang Jatijajar, Kompleks Rumah Dinas Bupati, Kamis (18/8).
FGD dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo itu diikuti unsur kepala SKPD, anggota DPRD, camat, LSM serta kalangan akademisi. Narasumber yaitu, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda SOTK Kebumen yang juga dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Doktor Slamet Rosadi. Narasumber lain adalah Kabag Organisasi Setda Kebumen, Yani Giat Setyawan. “Untuk Kebumen penataan kelembagaan perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan kecamatan,” ujar Slamet Rosadi.
Selanjutnya Slamet menyampaikan, penyusunan Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen nantinya harus menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian perangkat yang dibutuhkan, betulbetul memberi dukungan bagi tercapainya visi dan misi bupati. Kemungkinan perubahan di antaranya Dinas Kesehatan digabung menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dengan pertimbangan selama ini semua data tentang keluarga berencana tersentral di Puskesmas yang berada di lingkup Dinas Kehatan. Sementara Dinas Pendidikan berdiri sendiri. Sedangkan Bidang Kebudayaan digabung dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Karakteristik Daerah
Untuk Dinas Pekerjaan Umum berganti nomenklatur menjadi DPU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan Kantor Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sedangkan Disnakertransos dipecah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pada bidang pengelolan keuangan juga terbagi menjadi dua badan, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Berkaitan dengan susunan, jumlah perangkat akan ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang biasa disebut variabel faktor umum, yang terdiri atas variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD serta wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja. (J19-49)
sumber : suaramerdeka.com