Nilai Investasi Kebumen Rp 233,3 Miliar

KEBUMEN – Pemkab Kebumen memiliki komitmen tinggi untuk memberi kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para penanam modal.

Salah satu komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 68 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kebumen Tahun 2013 – 2025.

Merujuk data Badan Pemberdayaan Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kebumen, hingga triwulan II tahun 2016 nilai investasi di Kebumen mencapai Rp 233,3 miliar. Sedangkan jumlah izin yang masuk sebanyak 3.572 izin. Untuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga bulan Juli 2016 telah diterbitkan 290 IMB.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Mahmud Fauzi saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengimbau kepada masyarakat agar dalam pengurusan perizinan memanfaatkan fasilitas Sistem Pelayanan Perizinan Online (Siperi) yang telah disediakan. Siperi memberikan layanan perizinan secara praktis dan cepat.

”Sebagai upaya meningkatkan investasi serta sebagai bentuk apresiasi terhadap para investor, Pemkab Kebumen melalui BPMPT akan menyelenggarakan Kebumen Bisnis Forum yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 26 Agustus mendatang,” ujar Mahmud Fauz saat upacara bendera di halaman Setda Kebumen, kemarin.

Dalam acara yang diperuntukkan memotivasi para pengusaha tersebut, selain akan didatangkan motivator juga akan ada pemberian anugerah usaha terbaik bagi pengusaha mikro, kecil, menengah dan besar.

Dengan kriteria penilaian pemberian anugerah meliputi status perizinan, kegiatan usaha, pengelolaan dampak lingkungan, ketaatan pajak/retribusi daerah, ketenagakerjaan, dan aspek kepedulian sosial.

Pendelegasian

Sebagai upaya percepatan dan peningkatan layanan, saat ini telah dilakukan pendelegasian wewenang di bidang perizinan yang diatur dalam Perbup Kebumen Nomor 3 tahun 2015.

Tujuan pendelegasian wewenang tersebut selain lebih memudahkan pemberian pelayanan perizinan pada masyarakat, utamanya yang mengurus izin gangguan dan izin mendirikan bangunan yang luasnya 50 meter persegi.

Juga bagi pengusaha mikro dengan modal usaha di bawah Rp 50 juta dapat mengurus surat izin usahanya di kecamatan masing-masing.

”Pembekalan bagi pelaksana pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) sudah dilaksanakan,” imbuhnya. Adapun sekolah dasar yang izin IMB-nya sedang dalam proses sebanyak 112 IMB.

Dihimbau kepada aparat sipil negara (ASN) menjadi contoh dengan mengurus IMB bagi yang belum memiliki. Juga untuk mensosialisasikan IMB kepada masyarakat dan SKPD, serta satuan pendidikan yang belum memiliki IMB. (J19-52)

sumber : suaramerdeka.com