Calon Kades Tak Boleh Lawan 'Debogan'
KARANGSAMBUNG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa desa di Kecamatan Karangsambung tak lama lagi akan digelar. Penjaringan atau pendaftaran calon kepala desa pun telah dilakukan. Namun jika terjadi kondisi hanya ada satu calon tunggal di sebuah desa, maka pelaksanaan pilkades harus ditunda.
Di jaman Orde Baru dulu, calon tunggal pada pemilu diperbolehkan. Jika hanya ada satu calo yang akan dipilih, maka dipasangkan atau bersaing dengan kotak/bumbung kosong ataupun pohon pisang (Debogan). Namun di masa ini, hal itu tidak berlaku lagi.
Tim Penjaringan dan Pengawasan Pilkades Kecamatan Karangsambung menegaskan aturan baru yaitu, minimal ada dua orang calon kades yang bersaing. “Calon kades tak boleh melawan kotak atau bumbung kosong,” tegas Camat Karangsambung, Soetarmo S Sos, yang juga menjadi Koordinator Tim Penjaringan dan Pengawasan Pilkades Kecamatan Karangsambung, Selasa (28/5) kemarin.
Penundaan atau pengunduran pelaksanaan pilkades tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu bulan untuk menjaring calon kades baru. Jika dalam sebulan belum juga mendapat calon baru, maka diundur sebulan lagi. Pengunduran dilakukan maksimal tiga kali. (bk02/ais) (www.beritakebumen.info)