BNI Kebumen Sosialisasikan Program Amnesti Pajak

KEBUMEN, – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sangat cepat dalam merespon kebijakan pemerintah yang akan memberikan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak. Respon BNI Kebumen dengan mensosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada para nasabah dan debiturnya di Hotel Meotel Kebumen, Selasa (26/7) malam.

Sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan nasabah/debitur yang notabene para pengusaha di Kebumen itu menghadirkan sejumlah narasumber. Yakni Kepala Kantor KPP Pratama Kebumen Parwoto Widodo yang didampingi  Kasie Esktensifikasi dan Penyuluhan Udji Setiono dan Kasie Pengawasan dan Konsultasi Hargo Nugroho. Pembicara dari BNI hadir Deputy General Manager (DGM) Divisi Treasury Kantor Pusat Bank BNI Saktimaya Murti.

Kegiatan dipandu langsung oleh Pemimpin BNI Kebumen Agung FS Ibat tersebut dimanfaatkan para pengusaha untuk menanyakan berbagai hal tentang amnesti pajak. Acara yang dimulai pukul 19.00 tersebut berlangsung hingga pukul 22.30.

Head of Networking and Services BNI Kantor Wilayah Yogyakarta Wisnaldi menyampaikan, seluruh outlet BNI siap menjadi tempat konsultasi terkait program amnesti pajak. “Sebagai langkah pertama, seluruh outlet sudah kami bentuk team task force tax amnesty untuk tempat konsultasi nasabah kami,” ujar Wisnaldi dalam sambutannya sebelum membuka acara.

Deputy General Manager (DGM) Divisi Treasury Kantor Pusat Bank BNI Saktimaya Murti dalam presentasinya memaparkan, BNI sebagai perbankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye tax amnesty. Antara lain dengan memberikan instrumen investasi terbaik, serta menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanfaatkan program tersebut secara maksimal.

“BNI sebagai grup lembaga keuangan telah memiliki jaringan dan anak perusahaan yang lengkap untuk menyediakan instrumen investasi yang dibutuhkan dalam mengelola dana repatriasi tax amnesty,” ujarnya.

Paket Keringanan

BNI telah menyiapkan lebih dari 1.800 kantor cabang di seluruh Indonesia dan enam kantor cabang di luar negeri untuk menampung dana yang mengalir repatriasi dari luar negeri atau dana tebusan yang dibayarkan dalam memenuhi persyaratan tax amnesty dari para wajib pajak. Fasilitas tax amnesty merupakan kesempatan bagi wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

“Melalui kebijakan tax amnesty diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kebumen Hargo Nugroho dalam materinya mengatakan bahwa fasilitas tax amnesty merupakan kemudahan bagi wajib pajak. “Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka atau membayar pajak yang belum terbayarkan,” tandasnya.  suaramerdeka.com 

(Supriyanto/CN39/SM Network)