Ratusan GTT Tuntut Pengakuan

KEBUMEN – Ratusan guru tidak tetap (GTT) berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (2/5).

Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen itu menuntut pengakuan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan yang mengabdi di negeri ini. Dalam momen pembahasan Raperda tentang Pendidikan yang tengah dibahas di Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen kali ini pun diminta dimasukkan klausul tentang GTT/PTT.

Dengan begitu, keberadaan mereka tidak terus menerus dianaktirikan. ‘’Kami tidak menuntut diangkat menjadi CPNS. Tetapi tentu harus ada action kebijakan lokal dari bupati,’’ terang Sekretaris Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen Sunarto.

Unjuk rasa GTT itu berbarengan dengan demonstrasi penolakan Pabrik Semen Gombong. Namun ratusan guru yang berada di luar pagar kompleks kantor pemkab itu dipersilakan masuk oleh aparat kepolisian dan Satpol PP dengan membawa kendaraannya. Adapun warga yang menolak pabrik semen Gombong hanya perwakilannya saja yang bisa masuk untuk melakukan pertemuan di ruang Komisi C.

Adapun sekitar 500 GTT mengikuti pertemuan di ruang rapat paripurna lantai dua gedung wakil rakyat tersebut. Mereka ditemui Wakil Ketua Komisi A DPRD Sarwono didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Chumndari. Selain itu Ketua Pansus I DPRD Dian Lestari Subekti Pertiwi dan tim ahli Imam Satibi.

Belum Ada Solusi

Tampak pula Kabid Dikdas pada Dikpora Agus Septadi, Kabid Tendik pada Dikpora Edy Sukamsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Supriyandono, Kabag Hukum Amin Rahmanurrasjid, dan Ketua PGRI Kebumen Tukijan. Sunarto mengatakan, keberadaan GTT yang ada di sekolahsekolah itu tidak diakui oleh negara.

Di samping itu tidak diikutkan dalam kuota sertifikasi serta tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. ‘’Bahkan ada yang hanya mendapatkan gaji Rp 50 ribu per bulan,’’ terangnya. Tukijan mengaku perihatin. Pihaknya pun menyarankan agar bupati mengambil kebijakan yang berkaitan dengan perbaikan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

‘’Kalau di Semarang saja bisa dikontrak tiga tahunan dengan gaji Rp 1,9 juta per bulan, di Kebumen mestinya bisa Rp 750 ribu per bulan,’’ terang Tukijan. Dia mengatakan, jika pemerintah tidak mengakui GTT sama halnya menelantarkan anak didik. Dian Lestari Subekti Pertiwi mempertanyakan pengakuan seperti apa yang diinginkan GTT- /PTT tersebut. ‘’Kalau ada undang- undang yang mengaturnya dan tidak melanggar, pasti akan kami dorong,’’ jelas Dian.

Amin Rahmanurrasjid menjelaskan, terkait dengan tuntutan tersebut pihaknya belum bisa memberikan solusi. Hanya saja dalam Undang-Undang ASN (aparatur sipil negara) mengatur tentang pengangkatan pegawai dengan perjanjian kerja. ‘’Tetapi itu pun belum diterbitkan peraturan pemerintah,’’ imbuhnya. (K5- 42)

 

sumber : suaramerdeka.com