878.383 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

KEBUMEN – Dari 1.240.843 bidang tanah di Kabupaten Kebumen hingga kini 262.460 bidang atau 21,15 persen yang telah bersertifikat. Sedangkan tanah yang belum bersertifikat sebanyak 878.383 bidang (78,85 persen).

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Yoyok H Anwar saat menyampaikan Program Strategis Percepatan Pendaftaran Tanah 2016 di Press Center, Selasa kemarin. Menurut dia, rendahnya kesadaran masyarakat mendaftarkan tanah itu akibat berbagai hal.

Namun sejak 2014 pihaknya terus melakukan berbagai upaya percepatan pendaftaran tanah serta menyosialisasikan program nasional (Prona). “Selama 2014-2016 telah kami terbitkan sertifikat sejumlah 19.506 bidang,” tandas dia.

Pada 2015, Yoyok mengakui mampu menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah sebanyak 6.203 bidang dan merupakan yang terbesar di Jateng, sehingga memperoleh penghargaan. Adapun tahun Prona 2016 sebanyak 4.000 bidang.

Diungkapkannya, pada 2016 ini selain Prona sebanyak 4.000 bidang, juga ada program percepatan sertifikat untuk UMKM 200 bidang, nelayan 250 bidang, dan program daerah (Proda) Provinsi 100 bidang, sehingga seluruhnya 4.600 bidang. Saat ini dalam tahap pengukuran, dan pengumuman penerbitan sertifikat akan dimulai Mei 2016.

Urus Sendiri

Menyinggung sinyalemen tingginya biaya sertifikat tanah, Yoyok meminta masyarakat yang mengurus tanah agar datang sendiri ke Kantor Pertanahan di Jalan Arungbinang setiap hari kerja.

Jangan sampai mengurus sertifikat melalui perantara atau pihak ketiga, karena akan dibebani biaya tambahan lebih besar dari tarif resmi.

Dia menegaskan, banyak manfaat dengan adanya sertifikat tanah, yakni sebagai bukti kepemilikan sah serta menjamin kepastian hukum.

Bahkan dengan sertifikat dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pengembangan usaha, karena bisa dijadikan agunan untuk modal usaha. Menyinggung sasaran Prona 2016, akan dilaksanakan di 21 kecamatan dan 15 desa.

Adapun objek Prona, meliputi tanah yang belum bersertifikat, tanah milik, tanah adat, tanah yang tidak sedang bersengketa dan tanah yang tidak sedang dijadikan agunan serta tanah wakaf.(B3-32)

 

sumber : suaramerdeka.com