BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Kejari

KEBUMEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Rabu (9/9). Kegiatan yang berlangsung di aula Kejari Kebumen itu dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap M Izaddin dan Kajari Kebumen Syakhroni.

Kerja sama itu terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara lain memberikan bantuan dalam menyosialisasikan penegakan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS kepada perusahaan yang ada di kabupaten berslogan Beriman ini. Terutama terkait pentingnya mengikuti jaminan sosial tersebut.

Di samping itu membantu kesulitan BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kesulitan adanya tunggakan iuran peserta dan terdapat perusahaan yang belum terdaftar. “Selama ini masih banyak perusahaan yang belum mengetahui.

Dan Kejaksaan Negeri Kebumen siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang Datun,” kata Syakhroni. Izaddin mengemukakan, MoU dengan Kejari itu dilakukan di setiap kota/kabupaten wilayah Jawa Tengah.

Saat ini di Kebumen baru membuka cabang perintis di Jalan Pemuda Nomor 43 A. Untuk menindaklanjuti adanya kerjasama tersebut, pihaknya akan membuat format surat kuasa. Selain itu juga memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha yang belum terdaftar di BPJS.

700 Perusahaan

“Dari data yang kami himpun ada sekitar 700 perusahaan, baik formal maupun informal yang belum terdaftar dalam BPJS,” imbuh Izaddin sembari menambahkan, termasuk pelaku usaha di bidang pertanian dan nelayan. Keberadaan Kejari menurut Izzadin sangat membantu dalam menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari raya, dan jaminan pensiun. Untuk jaminan kecelakaan kerja misalnya, sejak satu langkah dari rumah hingga tempat kerja sampai kembali pulang kerja, jika meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan.

Apabila terjadi risiko akibat kecelakaan kerja, jelas Izzadin, akan mendapat biaya pengobatan sampai sembuh. Pihaknya pun telah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit antara lain RSUD dr Sudirman Kebumen, Permata Medika dan PKU Muhammadiyah Gombong. (K5- 78)

 

sumber : suaramerdeka.com