Dana Bagi Hasil Cukai Naik Jadi Rp 7,1 Miliar ; Larangan Merokok Belum Berdampak
KEBUMEN – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kebumen pada 2016 ini naik 13,2 persen dibanding 2015, yakni menjadi Rp 7.180.482.000.
Kasubag Bina Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setda Kebumen Muhari kemarin menjelaskan, tahun 2015 DBH CHT yang diterima Kebumen Rp 6.434.360.000.
Dibanding 2015 maka alokasi tahun ini naik sebesar Rp 746.122.00. Adapun dana senilai Rp 7.180.482.000 terdistribusi ke lima SKPD, yaitu Dinas Nakertransos, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perindagsar, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kantor Lingkungan Hidup.
Menurut dia, meskipun saat ini Bupati Kebumen M Yahya Fuad menerbitkan peraturan bupati larangan merokok di tempat umum dan di perkantoran pemerintah, belum berdampak terhadap DBHCHT.
Sebab, indikator alokasi dana tersebut dari dua aspek, yakni jumlah tanaman tembakau serta jumlah produksi rokok di daerah. ”Kemungkinan penurunan konsumsi tembakau bisa saja terjadi dengan adanya larangan merokok tersebut,” tandas dia.
Aturan Baru
Dia ungkapkan pula, tahun ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti peraturan 2008 dan 2009 tentang Pedoman Penggunaan DBH CHT serta sanksi atas penyalahgunaan dana tersebut.
Hal baru dari aturan itu yakni 50 persen dana untuk lima kegiatan, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan tentang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurut Muhari, sesuai rencana alokasi DBHCHT2017 ada dua kegiatan yang memperoleh dana cukup besar. Yaitu pembangunan dua unit workshop Balai Latihan Kerja (BLK) senilai Rp 4.400.000.000 di Dinas Nakertransos, dan pembuatan demplot di 15 lokasi, jalan produksi, bak penampung air irigasi dan pelatihan petani tembakau senilai Rp 979 juta.
Kegiatan lain berupa bantuan alat mesin bagi industri kecil menengah senilai Rp 500 juta, pengembangan diversifikasi tanaman bagi petani tembakau Rp 250 juta, pengadaan peralatan pendidikan dan keterampilan Rp 776 juta, pelatihan kewirausahaan dan bantuan alat bagi 50 UKM Rp 150 juta, penerapan manajemen lingkungan limbah industri tembakau yang mengacu pada AMDAL Rp 75 juta serta pemantauan rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu Rp 50 juta.(B3-42)
sumber : suaramerdeka.com