Guru Honorer Diusulkan Bersertifikat

KEBUMEN - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru masih menyisakan persoalan bagi para guru tidak tetap alias honorer. sebab, dalam peraturan itu profesi guru belum dianggap sama antaara guru yang satu dengan guru lainnya.

Seperti antara guru PNS maupun guru tidak tetap dalam hal kesejahteraan termasuk sertifikasi. Persoalan lain, status dan legalitas antara guru honor sekolah negeri dengan guru honor sekolah swasta. Juga termasuk pembatasan 24 jam tatap muka dalam satu minggu yang harus dijalani seorang guru. Demikian terungkap pada pertemuan Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Ketua PGRI Kebumen Drs. Agus Septadi, Senin (9/10).
Pertemuan dihadiri antara lain Ketua Umum FK GTT/PTT Kebumen Mohamad Nasukha S.Ag dan Sekretaris Umum FK GTT/PTT Sunarto, SS.


Terkait masalah itu, PGRI Kebumen memberikan solusi melalui tawaran revisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru antara lain berkaitan beban mengajar 24 jam tatap muka, agar berbagai kegiatan guru seperti wali kelas, membimbing kegiatan siswa dan lain -lain bisa diakui.


"Selain itu, guru honorer disekolah negeri baik bekerja sepenuh waktu dan telah mengabdi dalam waktu cukup lama diharapkan dapat mengikuti sertifikasi,"kata ketua PGRI Kebumen Drs. Agus Septadi. Ditambahkan, guru yang diangkat jadi pengawas Sekolah dan Penilik Pendidikan Non Formal (PNF), agar batas usia pesiunnya sama dengan guru,"Termasuk menerima hak-hak seperti tunjangan profesi guru dan materi lainnya. Ketua mum FK GTT/PTT Kebumen, Mohamad Nasukha S.Ag menyampaikan, dalam perjuangan untuk mendapatkan pengakuan atau lehalitas dari pemerintah Forum GTT/PT Kebumen siap menyelaraskan pola gerakan dengan PGRI.


Diberitahukan sebelumnya, para GTT dan PTT non kategrori 1 dan 2 (K1 dan K2) yang mengabdi disekolah negeri mulai SD, SMP, SMA dan SMK menurut legalitas status mereka. Sebab selama ini, meski bekerja disekolah negeri, status para GTT/PTT tersebut belum memperoleh pengakuan dari Pemerintah. Jumlah GTT/PTT non K1 dan K2 atau honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD di Kebumen terdata dalam Peguyuba mencapai 1.915 orang. Sampai saat ini legalitas mereka belum diakui Pemkab Kebumen karena Surat Keputusan (SK) mengajar paling tinggi ditandatangani kepala sekolah. Ada pula yang ditandatangani komite sekolah da sebagian lagi SK berbunyi latihan mengajar.

Sumber Suara Merdeka

SE-Sekda.jpg Rasionalisasi.jpg