PLUT dan PT Pos Bantu Pasarkan Produk UMKM
KEBUMEN – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kementerian UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen- PT Pos Indonesia Cabang Kebumen bekerja sama dalam membantu memasarkan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten berslogan ‘’Beriman’’ini.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala PTPos Cabang Kebumen Dwi Putro Budhie Wibowo dan Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen, Ahmad Sudiyono di aula PLUT Kebumen, barubaru ini. Ahmad Sudiyono mengemukakan, saat ini sudah ada 50 produk UMKM yang dipasarkan lewat PLUT.
Dengan menggandeng Kantor Pos Kebumen, keberadaan PLUT saat ini sekaligus sebagai agen pos. Sehingga terkait pengiriman barang dapat difasilitasi secara langsung oleh PLUT yang beroperasi layaknya pos tersebut.
Sedangkan di Pos Kebumen memiliki galeri pos yang menyediakan tempat berjualan melalui internet atau ecommerce. ‘’Jadi kita saling menguatkan untuk membantu dalam memasarkan produk UMKM,’’ katanya.
Legalitas UMKM
Dalam kesempatan itu dilanjutkan dengan pelatihan bisnis yang menampilkan narasumber Joko Fitra yang konsultan pengawas PLUT dan Guntur Eka Prasetya yang menjabat di bagian SDM dan Umum PTPos Cabang Kebumen.
Kegiatan tersebut diikuti 50 pelaku UMKM. Joko Fitra menyampaikan pentingnya legalitas UMKM. Menurutnya, di Kebumen saat ini sudah terdapat 9.126 UMKM yang telah memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari sekitar 43 ribu UMKM yang ada.
‘’Jumlah UMKM yang memiliki izin tersebut paling tinggi secara nasional, sehingga banyak daerah di Indonesia yang melakukan studi banding di Kebumen,’’ kata Joko sembari menambahkan, pengurusan IUMK berada di setiap kecamatan.
Guntur yang didampingi Humas PT Pos Cabang Kebumen Syafri menekankan agar UMKM berjualan melalui internet yang pengiriman barangnya akan difasilitasi kantor pos.
Adapun Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen mengawal hingga menghasilkan produk UMKM yang berkualitas serta memenuhi standar yang ditentukan. ‘’Muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ imbuhnya. (K5-36)
sumber : suaramerdeka.com