Pelayanan Publik Harus Miliki SOP

KEBUMEN – Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.

Standar pelayanan merupakan ukuran dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati pemberi dan penerima pelayanan. “Untuk itu kepada unit-unit pelayanan harus mempublikasikan secara terbuka standar operasional prosedur dan lama waktu pengurusan.

Setidaknya SOP dan durasi sudah dipasang dan bisa diketahui penerima layanan,” ujar Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad saat launching Kebumen sebagai Laboratorium Inovasi Pelayanan Publik (Inovik) di pendopo rumah dinas bupati, baru-baru ini.

Usai pencanangan kegiatan dilanjutkan dengan workshop laboratorium pelayanan publik tahap drump up dan diagnosa tahun 2016. Kegiatan yang diikuti kepala SKPD, camat, puskesmas, lurah dan BUMD itu berlangsung 4-6 April 2016.

Bupati Yahya Fuad berharap workshp itu bisa menginspirasi dan mampu menggugah semangat berinovasi, baik secara individu maupun kolektif. Kepada setiap SKPD pengampu pelayanan publik harus bisa mengembangkan inovasi pelayanan publik, serta mempertajam setiap konsep pelayanan yang diberikan untuk memenuhi harapan masyarakat.

Selain itu terus berinovasi dan berkreasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan efisien. Kepala Pusat Inovasi Tata Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Basseng mengatakan kontribusi inovasi dan kreativitas terhadap daya unggul suatu bangsa sangatlah besar mencapai 45%.

Sementara aspek jejaring hanya menyumbang 25%, teknologi 20% serta sumber daya alam 10%. Pemkab Kebumen bekerja sama dengan LAN membuat Laboratorium Inovasi Pelayanan Publik dalam rangka menciptakan sebanyak mungkin Inovasi Pelayanan Publik (Inovik). (J19-32)

 

sumber : suaramerdeka.com