Bekas RSUD untuk Kantor Meteorologi ; Biaya dari Kementerian Perdagangan

KEBUMEN- Di lahan bekas RSUD Kebumen yang sebagian telah dibongkar akan dibangun kantor meteorologi dari Kementerian Perdagangan RI.

Bangunan RSUD lama yang berada di Jalan Rumah Sakit nomor 13 Dukuh Bojong Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen itu, sudah tidak digunakan sejak 15 Januari 2014 lalu. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen Supangat mengatakan hal itu kemarin.

Praktis, lanjut dia sejak itu bangunan tua itu mangkrak tanpa perawatan. Bahkan pada dinding bangunannya banyak corat-coret dari pelaku vandalisme. Adapun bangunan RSUD lama yang akan dijadikan kantor meteorologi telah rata dengan tanah.

Menurut Supangat, luas bangunan RSUD lama yang dibongkar hanya 1.700 meter persegi dari 30.300 meter persegi. “Dari Kementerian Perdagangan akan membiayai pembangunan kantor tersebut, sepanjang pemkab menyiapkan lahannya,” kata Supangat.

Dijelaskannya, sebenarnya Pemkab Kebumen mempunyai beberapa alternatif lahan, selain RSUD lama. Namun demikian lahan itu berupa lahan produktif dan sawah irigasi teknis.

Aset Pemkab

Dengan demikian pemkab lebih memilih lahan bekas RSUD lama untuk dijadikan kantor meteorologi. “Tidak mungkin kami akan menggunakan lahan subur dan produktif untuk keperluan kantor. Mending menggunakan tanah lain,” jelasnya.

Disinggung pelestarian sejarah terkait dengan banguan RSUD lama, Supangat mengatakan saat ini yang digunakan hanya sebagian kecil dari jumlah seluruh banguan RSUD lama.

Dan bangunan yang telah dirobohkan tersebut sebenarnya bukan bagunan pokok dan hanya tambahan dari banguan RSUD lama. “Kami sepakat dengan pelestarian sejarah, namun Pemkab Kebumen tentunya tidak mau ada aset yang mangkrak. Biasanya aset yang mangkrak akan kumuh dan tidak terawat, seperti bekas pabrik gula di Kalibagor,” paparnya.

Ia menambahkan, semua lahan dan banguan RSUD lama merupakan aset Pemkab Kebumen. Untuk itu, kini lahan seluas 1.700 meter persegi tersebut telah dihapus dari pencatatan aset. Tanah tersebut dijual sesuai dengan prosedur.

Pelaksanakan pelelangannya negara dan hasil dari penjulalan tersebut dikembalikan ke kas daerah. “Nilainya Rp 95 juta dan dikembalikan ke kas daerah,” ucapnya. (K5-32

sumber : suaramerdeka.com