Investor Pasir Besi Nekat Akan Menambang
KEBUMEN - Investor pertambangan pasir besi PT Mitra Niaga Cemerlang (MNC) tetap akan melakukan aktivitas penambangan di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit. Bahkan operasional pertambangan akan dimulai Rabu (12/9) ini.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT MNC Ikhtiarto SH dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada kepala desa Wiromartan. Surat pemberitahuan tersebut tembusanya disampaikan ke berbagai pihak, antara lain Bupati Kebumen, ketua DPRD, Kodim 0709, Polres dan hingga camat dan BPB Desa Wiromartan.
Menurut Yuli Ikhtiarto, sehubungan dengan telah selesainya kewajiban dari PT MNC untuk memenuhi segala langkah sosialisasi yang telah dijalankan, serta segala bentuk perizinan yang dipersyaratkan untuk usaha pertambangan pasir besi telah ada dan memenuhi syarat, pihaknya akan melakukan operasional di lokasi.
Sebelumnya PT MNC melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan pencabutan portal di jalan Desa Wiromartan kepada kepala desa setempat. Seperti diketahui, sejak rencana operasional pertambangan pasir besi di Desa Wiromartan, telah ditentang keras warga setempat.
Bahkan warga beberapa kali melakukan aksi dan memasang potal masuk pantai selatan Desa Wiromartan. Berbagai insiden pun telah terjadi, Antara lain pemasangan berbagai poster dan spanduk menolak rencana tambang pasir besi di sepanjang Jalan Daendels wilayah Mirit.
Bahkan aksi ke Kantor desa, kecamatan dan DPRD Kebumen dilakukan beberapa kali. Termasuk aksi perusakan rumah Kades Wiromartan Saringan. Hingga saat ini pun Kades Wiromartan masih mengungsi akibat ancaman warga yang menolak pasir besi.
Persyaratan Terpenuhi
Menurut Yuli Ikhtiarto, berhubung semua persyaratan perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan perundangan, namun masih ada hambatan menuju lokasi penambangan, lantaran masih ada portal di jalan desa menuju lokasi, PT MNC meminta kades segera mengambil langkah mencabut portal tersebut. Mengingat, kegiatan operasional pertambangan akan segera dilakukan.
Terpisah Ketua DPRD Kebumen Ir Budi Hinato Susanto yang dihubungi mengaku telah menerima tembusan surat dari kuasa hukum PT MNC. Namun Budi mengharapkan kepada kedua belah pihak, baik PT MNC maupun masyarakat bisa menahan diri, berembug dan bermusyawarah mencari solusi terbaik.
Menurut dia, situasi di Desa Wiromartan saat ini sedang kondusif. Padahal sebelumnya sempat memanas dan ditandai berbagai peristiwa unjuk rasa dan insiden. Guna menjaga situasi tetap tenang, Budi berharap agar semua pihak mencari jalan keluar terbaik dan menguntungkan kedua belah pihak.
Budi menyatakan, dari aspek kewenangan bisa saja pihak MNC telah memenuhi persyaratan perizinan. Namun aspirasi yang berkembang di masyarakat tetap perlu diperhatikan. Bahkan dalam hal kontrak karya usaha penambangan pasir besi itu harus tetap ditempuh dengan persetujuan masyarakat. (B3-86)
sumber : suaramerdeka