Duh, Denda Kelahiran Rp 50 Ribu
KEBUMEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kebumen memperoleh Rp 781,855 juta di tahun 2014 dari warga yang terkena denda keterlambatan melaporkan kelahiran.
"Denda Rp 50.000 dikenakan kepada warga yang terlambat melaporkan kelahiran lebih dari 60 hari. Di tahun 2013 diperoleh Rp 425,450 juta. Di tahun 2014, naik drastis menjadi Rp 781,855 juta," ungkap Kabid Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Kebumen, Ulfah Muswardani.
Besarnya denda yang diperoleh, membuktikan masih banyak warga berumur lebih dari 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Namun di sisi lain, mengindikasikan keberhasilan sosialisasi akan pentingnya akta kelahiran.
Kerena itu menurut Ulfah, diperkirakan di tahun 2015 dan tahun-tahun berikutnya, perolehan denda dari keterlambatan melaporkan kelahiran akan menurun. "Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan kelahiran, perolehan denda jelas akan turun. Apalagi sejak 1 April 2014, Pemkab Kebumen sudah membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran," jelasnya.
Pemkab Kebumen juga sudah menghapus retribusi pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat pindah, akta catatan sipil, dan akta kematian.
Penghapusan pengutan membawa konsekuensi hilangnya pendapatan daerah meski angkanya cukup besar. Di tahun 2013, pendapatan dari KTP mencapai Rp 860,392 juta, dan dari KK mencapai Rp 806,977 juta.
"Sampai dengan Maret 2014, masih ada retribusi. Dari KK saja mencapai Rp 125 juta lebih," ungkap Ulfah seraya mengatakan, nantinya keterlambatan membuat KK juga akan dikenakan denda sebesar Rp 10.000. (Suk) (KRjogja.com)