38 Pengemplang Pajak di Kebumen, Terancam Hukuman Sandera

Bagian Humas dan Protokol Setda kebumen --- Sebanyak 38  pengemplang pajak  di wilayah KPP Pajak Pratama  Kebumen terancam  dikenai hukuman Gijzeling (sandera).  Bahkan  2 di antaranya  telah diusulkan untuk dilakukan penyanderaan (Gijzeling) pada tahun 2015, dengan  nilai tunggakan pajak masing-masing sebesar Rp 2,37 milyar dan Rp 1,29 milyar.

Gijzeling / penyanderaan  dilakukan  terhadap penanggung Pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta. Gijzeling dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak di Rutan paling lama enam bulan.   Gizjeling merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal pajak  untuk menagihkan pajak terhutang kepada para WP yang memiliki hutang pajak. 

Demikian disampaikan  Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II  Dra Lusiani, MBA dalam  Jumpa Pers  terkait Sosialisasi   Hukuman  bagi   Wajib Pajak  Bandel, yang berlangsung di  Rumah tahanan kebumen , Kamis ( 3/12).  Hadir dalam kesempatan tersebut  Kepala KPP Pajak Pratama Kebumen, KPP Pajak Pratama Purworejo,   Kepala Rutan Kebumen   serta para insan pers. Dalam kesempatan tersebut   diserahkan juga  bantuan mesin pompa air kepada Rutan Kebumen.  
" Kegiatan ini sekaligus  koordinasi awal untuk mengantisipasi kalau nanti di wilayah Kebumen akan dilakukan gijzeling terhadap penanggung Pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.' ungkap Lusiani. 

Ditambahkan, Gizjeling merupakan upaya terakhir DJP untuk menagihkan pajak terhutang kepada para WP yang memiliki hutang pajak.  Pelaksanaan gizjeling  nantinya  dilakukan secara hati-hati, yakni selain aparat penegak hukum juga melibatkan tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan penanggung pajak. Pertimbangan medis diperlukan menyakut sisi psikologi wajib Pajak.  Seandainya yang bersangkutan memiliki utang pajak  sedikitnya RP. 100 juta dan memiliki aset untuk melunasi namun diragukan itikad baiknya, maka Direktorat Jendral Pajak  dibantu aparat penegak hukum dapat melakukan eksekusi gizjeling.

Optimalisasi Penerimaan pajak 

Kanwil DJP Jawa Tengah II saat ini terus berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2015  sebesar Rp 10,05 triliun melalui kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan penegakan hukum.  Salah satu upaya tersebut  antara lain melalui optimalisasi pencairan piutang pajak (penagihan). Berbagai upaya dilakukan,antara lain dengan melakukan kegiatan penagihan aktif seperti Surat Teguran, Surat Paksa, Sita dan Lelang. Untuk penunggak-penunggak pajak tertentu telah dilakukan pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak. Untuk penanggung Pajak yang tidak kooperatif akan dilakukan penyanderaan atau gijzeling. 
  
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak di  KPP Pratama Kebumen yang memenuhi syarat untuk dilakukan Gijzeling adalah 38  Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 30,33 milyar. Sedangkan yang telah diusulkan untuk dilakukan penyanderaan (Gijzeling) tahun 2015 ini 2 (dua) orang Wajib Pajak dengan nilai tunggakan pajak masing-masing sebesar Rp 2,37 milyar dan Rp 1,29 milyar.- nn