32 Kades Daftar Caleg



KEBUMEN-Sebanyak 32 Kepala Desa di Kebumen mengadu keberuntungan dalam bursa pencalonan legislatif daerah pada Pemilu 2014.

Mereka kebanyakan sudah menjabat kades sebanyak dua kali, sehingga tidak boleh maju dalam pencalonan kades pada akhir tahun ini. "Ya, sah saja ketika mereka mendaftar caleg," kata Kabag Tata Pemerintahan, Subagyo SSos MM saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa kades yang sudah menjabat dua kali tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi menjadi kades. Hal itu juga dikuatkan dengan Perda nomor 5 tahun 2007 yang menyebutkan hal serupa. "Boleh daftar, asal mengajukan surat pengunduran diri sebagai kades kepada Pemkab Kebumen," katanya.

Momentum Pemilu

Dia menjelaskan, momentum Pemilu 2014 dimanfaatkan para kades untuk beralih tugas menjadi legislatif. Kades yang mendaftar tersebut memiliki keyakinan tinggi, karena merasa memiliki pendukung kuat di level desa.

"Selain itu, mereka juga bisa memainkan dukungan kepala desa yang lain dalam mendulang suara. Kades relatif memiliki basis masa kuat untuk dijadikan tim pemenangan," katanya.

Jangkauan Luas

Namun demikian, pihaknya belum bisa memprediksi seberapa besar peluang para kades tersebut bisa menang dalam pemilu mendatang. Sebab, jangkauan luas wilayah yang harus ditundukan lebih besar.

Yang paling menentukan kades itu bisa menang dalam pemilu adalah seberapa kuat tim pemenangan yang dibentuk serta tingkat popularitas kades di masyarakat. "Saya belum bisa memprediksi peluang pencalonan kades," ungkap Subagyo.

Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada kades untuk menerapkan cara-cara sehat saat bersaing dalam pemilu mendatang. (K42-91)

sumber suaramerdeka