Pemkab Usulkan UMK Rp 1,3 Juta

KEBUMEN- Kabupaten berslogan Beriman ini mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 1,3 juta. Namun hingga kini, Surat Keputusan (SK) terkait UMK Kebumen tahun 2016 dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum turun. SK yang dijadikan dasar pemberian upah minimum terbaru tersebut diperkirakan turun pada pertengahan November mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakestransos) Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto melalui Kasi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnakertransos Kebumen Khamla, Kamis (5/11).

Menurutnya, UMK tahun ini naik 12,31 persen jika dibandingkan dengan UMK 2015 yang hanya Rp 1.157.500. Besaran UMK 2016 ini pun sudah disepakati dan telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan kini tinggal menunggu SK gubernur.

Dikatakan Khamla, angka Rp 1,3 juta itu berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen yang dihadiri oleh perwakilan unsur pengusaha (DPC Apindo) , pekerja (DPC Federasi SPSI), pemerintah, perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaksanakan di Kantor Disnakertransos pada 28 September lalu.

Kenaikan BBM

’’Angka Rp 1,3 juta tersebut berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL-Red) Kabupaten Kebumen yaitu Rp 1.286.- 949,09. Dengan demikian, UMK Rp 1,3 juta sudah melebihi KHL,’’kata Khamla. Dia menambahkan, sesuai Peraturan Permennakertrans Nomor 13 Tahun 2012 sebesar Rp 1.286.949,09.

Dikatakannya, tahapan pencapaian UMK terhadap prediksi KHL pada September lalu sebesar 101,4 persen. Dan prediksi yang digunakan dalam perhitungan inflasi yakni komparasi dua tahun kebelakang, yakni antara inflasi tahun 2013 dan 2014, di mana pertimbangan inflasi di akhir tahun 2014 merupakan inflasi yang tidak wajar kerena terdapat lonjakan kenaikan BBM.

Terkait UMK, Pemkab Kebumen terus berupaya menaikkan dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti UMK Kebumen selalu naik setiap tahunnya. Pada 2009 UMK ditetapkan Rp 641 ribu dan naik menjadi Rp 700 ribu pada 2010. Jumlah itu kembali naik pada tahun 2011 menjadi Rp 727.500. Selanjutnya Rp 770 ribu (2012), Rp 835 ribu (2013), dan Rp 975 ribu (2014). (K5-42)

 

sumber : suaramerdeka.com