DEBAT CALON, KPU GANDENG AKADEMISI

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menggandeng akademisi dalam pelaksanaan debat calon bupati dan wakil bupati Kebumen di Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen, Senin (19/10). Bertindak sebagai moderator Dosen FISIP Undip Semarang, Teguh Yuwono.

Kalangan akademisi juga dilibatkan dalam merumuskan materi serta kisi-kisi debat bersama unsur birokrat, LSM, media, serta komisioner. Rumusan materi tersebut dijadikan acuan moderator dalam membuat pertanyaan. Dengan demikian, dijamin kerahasiannya.

“Kami ingin agar ada greget dalam pelaksanaan debat nanti,” kata Ketua KPU Kebumen, Paulus Widiyantoro, usai memimpin rapat persiapan debat calon, kemarin. Paulus yang didampingi Divisi Pemungutan Penghitungan Suara Khusnul Khotimah dan Divisi Kampanye Solahudin itu mengatakan, debat dimulai pukul 09.00.

Polanya diawali pemaparan visi misi calon. Kemudian pendalaman visi misi dari moderator dengan melontarkan pertanyaan kepada masing-masing pasangan calon. Selanjutnya pernyataan penutup dari pasangan calon. Khusnul Khotimah menjelaskan, moderator menandatangani komitmen independen, berintegrasi serta jujur.

Penilaian

“Moderator tidak diperbolehkan memberikan komentar atau penilaian maupun kesimpulan terhadap pasangan calon. Dan debat antar pasangan calon hanya berkaitan dengan tema pada saat itu,” jelas Khusnul.

Ditambahkan, tema debat pertama seputar pendidikan, sosial budaya, politik, otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan. Adapun debat kedua yang direncanakan berlangsung pada 24 November mendatang dengan tema ekonomi, UKM, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, serta lingkungan hidup.

Selain dibatasi temanya, kata Khusnul, debat pasangan calon juga dibatasi waktu menjawab yakni selama tiga menit dan dua menit. Pertanyaannya bisa dijawab oleh calon bupati atau calon wakil bupati.

Misalnya dijawab oleh calon bupati dan masih ada waktu yang tersisa, maka moderator dapat mempersilahkan calon wakil bupati bersangkutan untuk melengkapi sampai waktu habis.

Lebih lanjut, moderator memiliki kewenangan untuk mengatur debat. Bahkan, mengambil tindakan ketika ada pendukung atau penonton yang mengganggu maupun melakukan kegaduhan dengan mengeluarkannya dari ruangan.

“Ada tata tertib yang harus dipatuhi oleh pasangan calon maupun tim pasangan calon. Di mana salah satu tim pasangan calon tidak boleh melakukan intimidasi, baik dalam bentuk tindakan maupun ucapan kepada pendukung maupun calon lain,” imbuh Khusnul.

Solahudin mengemukakan, tim pasangan calon yang diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya debat dibatasi 25 orang. Pihaknya akan menjaga ketertiban dan mengantisipasi kericuhan di ruang debat dengan membatasi undangan.

KPU telah menyebarkan 170 undangan untuk SKPD, Forkominda, tokoh masyarakat, agama, LSM, media serta kelompok masyarakat seperti nelayan, difabel, serta organisasi perangkat desa. KPU wilayah Kedu dan Banyumas juga diundang.

Bahkan akan dihadiri KPU dari Lombok Tengah. Di luar ruangan, KPU menyediakan layar monitor. Debat tersebut juga disiarkan langsung di radio In FM Kebumen serta radio streaming di kabupaten berslogan Beriman ini. Adapun Ratih TV akan menayangkan siaran tunda. (K5- 78/ suaramerdeka.com/LintasKebumen©2015)