Pemkab Kebumen Tunggu Penjelasan Soal UU Izin Pertambangan

KEBUMEN,  – Untuk menyikapi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Perizinan Pertambangan, Pemerintah Kabupaten Kebumen masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, mengatakan, kepada tubasmedia.com, baru-baru ini, supaya lebih jelas, Pemkab masih menunggu arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, diharapkan segera penjelasan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Aden, dengan penjelasan itu diharapkan tidak terjadi keresahan masyarakat mengenai perizinan pertambangan rakyat di kemudian hari, karena harus ke provinsi. Hal itu berkaitan dengan biaya, mulai dari transportasi antara kabupaten ke provinsi. Jika biaya terlalu tinggi bisa tidak sebanding dengan hasil usaha pertambangan rakyat.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat memahami, mempertimbangkan, dan mengkaji ulang permasalahan yang dihadapi masyarakat bawah berkaitan dengan pengurusan izin untuk pertambangan rakyat. (ahmad)(tubasmedia.com)