Selesaikan Kasus Urutsewu dengan Litigasi
KEBUMEN- Sengketa lahan pertanian yang terjadi di wilayah Urutsewu bukan satu- satunya kasus tanah yang melibatkan TNI dan rakyat. Namun, persoalan tersebut sudah menjadi fenomena umum di indonesia.
Hal itu dikatakan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Yos Johan Utam, pada acara forum komunikasi dan temu konsultasi Satpol Kabupaten/ Kota Jawa Tengah di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Bupati, Selasa (15/9).
Menurut Yos Johan, kasus serupa pun terjadi Desa Sumberanyar, Nguling, Pasuruan, Jawa Timur. Disana warga bersengketa dengan TNI AL terhadap lahan pertanian.
Selanjutnya, kasus tanah warga Desa Hargokuncaran dengan koperasi Angkatan Darat Kodam V Brawijaya. Hingga kasus tanah warga masyarakat adat negeri Lahat dengan TNI AU Lanud Pattimura Ambon. Polanya sama, tanah negara eks Belanda- Jepang, tanah negara eks perkebunan, klaim masyarakat telah memanfaatkan lahan sejak sebelum masa perang kemerdekaan," bebernya.
Pola lainnya, yaitu klaim militer atas lahan didasarkan bagian dari penunjukan oleh instansi terkait sebagai instasi militer. "Masing- masing tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. Hingga muncul sengketa tanah dengan korban manusia,"ujarnya.
Ia mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang putusannya lebih mengingat yaitu dengan penyelesaian sengketa dimuka pengadilan. Melalui penyelesaiannya juga dapat dilakukan putusan sela untuk menghindari konflik. "Dapat melibatkan semua pihak. Prosesnya lama, tapi lebih lengkap tidak hanya masalah normatif. tetapi juga hal- hal lain non normatif," tegasnya.
Ia juga menyerahkan, salah satu pihak bersengketa harus berinisiatif mengajukan gugatan kepengadilan, untuk mendapatkan kepastian. Sebab hal ini berkaitan dengan masalah sengketa hak yang hanya diselesaikan melalui proses peradilan umum. "Eksekusi keputusan atau putusan apapun serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan dilakukan sendiri,"imbuhnya.
Acara yang dimoderatori oleh Pejabat Bupati (Pj) Bupati Kebumen M Arif Irwanto itu juga menghasilkan narasumber lain. Yaitu, Budayawan MT Arifin, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Leguin Veteran Republik Indonesia Kebumen HR Sunarto.
HR Suanarto berpendapat, diperlukan adanya kekuatan pertahanan diwilayah Urutsewu yang sewaktu- waktu siap digerakkan. Hal itu didasarkan pada pengalaman mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ia mencontohkan setelah selesainya perang Diponegoro, akibat ditangkapnya Pangeran Diponegoro oleh Belanda. Panglima Belanda, Jendral Frans David Cochius menetapkan Benteng Gombong, dijadikan pusat militer. Ïtu untuk menangkis musuh dari selatan dan benteng itu sekarang bernama Benteng Van Der Wijk,"tandasnya. (ori)
Kebumen ekspres, Rabu 16 September 2015