Baznas Salurkan Dana Bedah Rumah

KEBUMEN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kebumen mentashorufkan dana stimulan untuk bedah rumah bagi rumah tangga miskin. Kali ini dana bedah rumah diberikan kepada Pajo warga RT07 RW02, Dusun Banjaran dan Amin warga RT 03 RW 01 Dusun Sidomangu.

Kedua warga Desa Kabekelan, Kecamatan Prembun itu masing- masing memperoleh dana stimulan bedah rumah sebesar Rp 5 juta.

Ketua Baznas Kebumen drh Djatmiko berharap kepada masyarakat yang kurang beruntung agar membuat proposal melalui desa dan jika memenuhi syarat dan telah disurvei, maka Baznas akan segera membantu. Namun bantuan itu hanya bersifat stimulan alias pancingan. “Untuk itu bantuan dan partisipasi masyarakat sekitar sangat dibutuhkan.

Selain itu diharapkan rumah yang akan dibedah milik sendiri, sehingga ke depannya tidak ada masalah,” ujar drh Djatmiko di sela-sela penyerahan bantuan baru-baru ini. Hadir dalam penyerahan itu, Kepala Desa Kabekelan Paryono dan panitia pembangunan rumah tidak layak huni. Selanjutnya dana itu akan dikelola panitia pembangun rumah tidak layak huni.

Djatmiko mengatakan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infak, dan sadaqoh. Salah satunya dilakukan Baznas Kebumen yang mengadakan sosialisasi amil zakat bertempat di Balai Desa Jatipurus Kecamatan Poncowarno.

Manajemen Zakat

Materi yang diberikan dalam sosialisasi mengenai manejemen zakat, fiqih zakat, undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai zakat. Sosialisasi itu dihadiri tokoh masyarakat, perangkat, takmir masjid, dan pengurus zakat desa. Selain itu diberikan juga penjelasan mengenai program kerja Baznas Kebumen.

Antara lain mengenai Kebumen sadar zakat, Kebumen taqwa, Kebumen peduli, Kebumen cerdas, Kebumen makmur, dan Kebumen sehat. Dengan sosialisasi itu, dia berharap masing-masing desa memiliki unit pengumpul zakat (UPZ). Nantinya UPZ bertugas sebagai unit yang menghimpun zakat, infaq, dan sadaqoh dari masyarakat, selanjutnya UPZ akan menyetorkan ke Baznas Kebumen.

Sesuai undang-undang UPZ hanya berwenang mengumpulkan, sedangkan pendistribusian hanya boleh dilaksanakan Baznas Kabupaten. Sosialisasi juga akan dilaksanakan di Desa/ Kecamatan Poncowarno, dengan mengangkat tema, “Sempurnakan dan bersihkan hatimu dengan membayar zakat”. Kegiatan serupa akan dilaksanakan di 52 desa di 26 Kecamatan di Kebumen. (J19-32)

sumber : suaramerdeka.com