Izin Pertambangan Wewenang Provinsi ; PT Semen Gombong
KEBUMEN -Izin pertambangan PT Semen Gombong dilimpahkan ke provinsi menyusul diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan Pemkab hanya seputar izin mendirikan bangunan (IMB), gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar industri (TDI).
Hal itu dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo didampingi Kabid Industri Perdagangan dan Jasa Usaha Karyanto saat ditemui Suara Merdeka, Selasa (11/8). Menurut Aden, kini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pertambangan kepada PT Semen Gombong yang kembali merencanakan untuk beroperasi tersebut.
Termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga ditangani provinsi. “Semua ditangani provinsi sehingga kita masih menunggu,” katanya. Untuk diketahui, investor tersebut telah menyatakan secara resmi keinginannya untuk merealisasikan pembangunan pabrik semen di Gombong Selatan kepada Pemkab Kebumen.
Rencana semula, PT Semen Gomboong akan mulai membangun pabrik pada tahun 1998 silam. Namun, rencana itu gagal akibat krisis moneter pada tahun tersbeut. Selanjutnya, setelah terhenti selama 15 tahun, kemudian mulai melangkah kembali tahapan invenstasinya.
Pembebasan Lahan
Investor yang merupakan anak perusahaan dari Medco Group itu pun melakukan pembebasan lahan milik warga di beberapa desa kawasan karst Gombong Selatan yakni Kecamatan Buayan dan Rowokele. Langkah pada tahun 1990 itu dilanjutkan dengan proses izin kepada Pemkab Kebumen.
Kini, proses tersebut dilimpahkan ke provinsi menyusul diberlakukannya Undang Undanf Nomor 23 tahun 2014. Dan kewenangan Pemkab Kebumen hanya seputar IMB, izin gangguan, SIUP, dan TDI. Dikatakan Aden, dari segi tata ruang, kehadiran investor tersebut tidak ada masalah.
Dan investasi yang nilainya triliunan rupiah itu dipastikan memberi banyak manfafat bagi masyarakat. Dari mulai penginapan, warung, hingga menyedot tenaga kerja dalam jumlah banyak. Lebih lanjut, di Kebumen memang harus ada industri besar yang menampung banyak karyawan. Ini untuk memajukan Kebumen sendiri. Dan kehadiran PT Semen Gombong pun disambut positif.
Dalam menarik investor, kata Aden, BPMPPT Kebumen memberikan pelayanan mudah dan murah. Tinggal kebersamaan membangun dari masyarakat untuk ikut memberi rasa aman dan nyaman terhadap investor. Diakuinya, setiap kehadiran industri berskala besar pasti akan membawa dampak bagi lingkungan sekitar. Namun dampak tersebut akan diatasi.
Dan jika tidak diatasi, Pemkab secara tegas menolaknya. Di Kebumen terdapat banyak potensi yang bisa dimanfaatkan oleh para investor, antara lain pariwisata, pertambangan, garmen, pengolahan baja, dan pertanian. “Selanjutnya pembangunan JJLS (Jaringan Jalan Lintas Selatan) pun harus diikuti dengan pertumbuhan investasi besar.” (K5-78)
sumber : suaramerdeka.com