Banyak Klomtan Tak Bisa Buat RDKK
KEBUMEN - Penyaluran pupuk bersubsidi dari pengecer resmi ke kelompok tani (klomtan), belum sepenuhnya sesuai aturan. Di Kebumen, tidak sedikit pengecer yang menyalurkannya tanpa rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dari klomtan.
Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kebumen, Agung Patuh, mengakui hal itu. "Penyaluran pupuk bersubsidi ke petani melalui klomtan, wajib menggunakan RDKK. Tetapi persoalannya di lapangan, masih banyak klomtan yang tidak bisa membuat RDKK. Jika kami tindak tegas, akan ada banyak pupuk bersubsidi yang tidak terdistribusikan ke petani," jelas Agung, Rabu (1/5/2013).
Masih banyaknya klomtan yang belum bisa menyusun RDKK, diakui Kasi Sarpras Produksi pada Bidang Sarpras Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen, Hernowo. "Memang masih banyak yang belum bisa. Namun kami terus meningkatkan kemampuan klomtan melalui pelatihan penyusunan RDKK," ungkap Hernowo seraya mengatakan, setelah Juni 2013, semua klomtan sudah bisa menyusun RDKK. (Suk) (KRjogja.com)