Belum Lengkap, Berkas Cabup Cawabup Diperbaiki

 

KEBUMEN - Setelah dilakukan verifikasi, berkas persyaratan yang diajukan para pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kebumen pada Pilbup 9 Desember mendatang, ternyata masih belum lengkap. Untuk itu, para bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati diberi kesempatan memperbaiki persyaratan Selasa-Jumat (4-7/8) mendatang.

Menurut Anggota KPU Kebumen, Khusnul Khotimah belum ada satu pun berkas persyaratan dari para bakal calon yang mendaftar pada 28 Juli lalu yang lengkap. Pihaknya sudah menyampaikan kekurangan berkas persyaratan ke para penghubung dari masing-masing pasangan bakal calon, Senin (3/8).

Adapun sejumlah kekurangan persyaratan yang dihadapi para bakal calon, antara lain ada ijazah yang belum dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan berupa foto copy padahal bakal calon harus menyerahkan aslinya. Selanjutnya, surat keterangan tidak punya utang dari Pengadilan Negeri, hingga bukti telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Telusuri Ijazah

Penelitian berkas persyaratan calon dilakukan oleh pokja pencalonan yang beranggotakan unsur dari polres, kejaksaan, pengadilan negeri, dinas pendidikan pemuda dan olahraga, dan rumah sakit. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi bakal calon, tahapan selanjutnya ialah berupa penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 24 Agustus.

"Lalu pengundian nomor urut dan pengumuman pasangan calon pada 25 Agustus, serta dilanjutkan masa kampanye pada 27 Agustus mendatang," ujar Khusnul Khotimah di kantornya.

Ketua KPU Kebumen, Paulus Widiyantoro mengakui melakukan verifikasi keabsahan ijazah para bakal calon. Jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, maka bakal calon tersebut tetap sah sebagai kandidat.

Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik itu dalam administrasi Pilkada. Mengingat syarat lulusan pencalonan hanya SMA sederajat.

"Tetapi jika ditemukan adanya pemalsuan ijazah itu sudah masuk ke ranah hukum pidana," tegas Paulus.

Jika setelah diverifikasi ternyata ijazah SMA bakal calon palsu, maka akan dinyatakan gugur setelah ada keputusan pengadilan. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan kesehatan, yang masih memnbolehkan parpol pengusung mengganti bakal calon jika dinyatakan jika memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.

"Untuk hasil pemeriksaan kesehatan, semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kebumen," imbuhnya. (J19-32)

sumber : suaramerdeka