Plat Merah Sudah Boleh "Minum" Premium

 

KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali mengizinkan kendaraan dinas dapat kembali menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis gasolin RON 88 atau biasa disebut premium. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/00/7898, yang membolehkan kendaraan plat merah di wilayah Jawa Tengah untuk menggunakan BBM jenis tersebut.

Seiring Dicabutnya Subsidi Premium

Surat edaran tersebut mengacu aturan baru yang diterbitkan oleh Kepala BPH Migas Pusat, terkait BBM untuk kendaraan dinas, pertambangan dan perkebunan. Dalam aturan baru tersebut ada perubahan kebijakan pemerintah terkait izin pemakaian bahan bakar untuk kendaraan operasional dinas yang sebelumnya diwajibkan memakai BBM pertamax RO N 92, kini diperbolehkan menggunakan BBM premium kembali.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kebumen, Wahyu Siswanti, mengatakan, bahwa kebijakan tersebut diambil seiring dengan telah dicabutnya subsidi premium oleh pemerintah pusat. Jadi, jika sebelumnya kendaraan dinas diwajibkan hanya mengisi BBM jenis pertamax dan pertamax plus. "Sekarang sudah diperbolehkan lagi mengisi BBM kendaraan dinas dengan BBM jenis premium," terang Wahyu Siswanti, di kantornya, Selasa (4/8).

Namun demikian, lanjut wanita berjilbab ini, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk BBM jenis premium. Dalam edaran tersebut tetap melarang kendaraan dinas untuk tidak menggunakan BBM tertentu jenis minyak solar (Gas Oil), karena masih digolongkan sebagai jenis BBM tertentu yang disubsidi oleh pemerintah.

"Khusus kendaraan dinas jenis diesel yang mengonsumsi BBM jenis solar, sampai sekarang belum diizinkan untuk menggunakan solar bersubsidi. Kendaraan dinas diesel  masih harus menggunakan jenis Pertamina Dex," tegasnya.

Sebelumnya, instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014. Dalam Pasal 7, menyatakan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 serta ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur, seluruh kendaraan dinas di wilayah Jawa Tengah dilarang menggunakan Premium. Sebab, saat itu premium merupakan BBM bersubsidi. Saat ini, telah dikeluarkan surat edaran baru, yang menginstruksikan kendaraan dinas tidak lagi memakai BBM jenis Pertamax. (ori)

sumber : kebumenexpress, Rabu 5 Agustus 2015