Investor Tambak Udang Beri Kompensasi Warga

KEBUMEN – Warga Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen akhirnya menerima kompensasi dari investor tambak udang Sugeng Joyo, setelah dimediasi oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen.

Warga yang dikumpulkan di balai Desa Tegalretno itu pun menyampaikan telah terjadi salah paham atas rencana pembuatan tambak di lahan sekitar 39 hektare itu. ‘’Kami sebagai perwakilan pemuda setuju agar pembuatan tambak dilanjutkan,’’ kata Khanifudin yang mengaku sebelumnya terjadi salah komunikasi terhadap investor yang diangap akan memiliki hak atas tanah yang digunakan tersebut.

Padahal, dalam proses pembuatan tambak itu tengah diurus sertifikat tanah atas nama Pemkab Kebumen. Namun warga kurang mendapat informasi secara utuh. Padahal, mereka telah disosialisasikan akan menerima kompensasi dari investor 10 persen dari luas lahan yang digunakan untuk pembuatan tambak udang. Suhartoyo, warga Desa Tegalretno meminta ketegasan dari Sugeng Joyo untuk menyerahkan 10 persen dari lahan yang digunakan itu.

‘’Kami minta agar dikelola warga, bukan lewat pemkab,’’ imbuhnya. Kepala Desa Tegalretno Supriyanto mengatakan, Sugeng Joyo awalnya masuk sekitar satu tahun lalu. Hingga kemudian datang kembali dengan memberitahukan bahwa izin sudah dalam proses.

‘’Namun sosialisasi yang sering dilakukan ini tidak sampai ke bawah. Warga menganggap kepala desa telah mengeluarkan izin,’’ kata Supriyanto yang mengaku rumahnya kerap digedorgedor saat malam hingga membuatnya tidak berani pulang.

Ganti Rugi

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi A Yudhi Tri Hartanto dan Ketua Komisi D Joko Budi Sulistyanto serta Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Aden Andri Susilo. Tampak Kapolsek Petanahan AKP I Made Suwarjana, Danramil Kapten Agus Handoyo dan perwakilan dari Sugeng Joyo Tedi S serta sejumlah Anggota Komisi A DPRD Kebumen antara lain Musito, Sarwono dan Dian Lestari Subekti Pertiwi.

Joko Budi Sulistyanto yang juga politisi Partai Demokrat mengemukakan, kalau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak ada masalah dan menguntungkan bagi masyarakat, kenapa tidak menerima kehadiran investor tersebut.

Mashudi, warga setempat menerima keberadaan investor tersebut selama tidak menjadikan pencemaran lingkungan. Sementara itu, selain menyisihkan 10 persen lahan untuk dikelola warga, investor Sugeng Joyo juga memberikan ganti rugi untuk tanaman Rp 600 juta. Pembuatan tambak udang itu akan dilakukan setelah izin keluar. (K5- 42)

 

sumber : suaramerdeka.com