PNS Diingatkan Netral dalam Pilkada

KEBUMEN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen diminta bersikap netral dalam Pemilu bupati dan wakil bupati 2015. Pasalnya, hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat akan diberlakukan bila terbukti PNS melanggar ketentuan netralitas tersebut.

Merujuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor:800/173/2015 tanggal 27 Juli 2015 disampaikan, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah/ wakil wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara pasal 123 ayat 3 dan UU No 1 tahun 2015 pasal 7 huruf s.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil, baik dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk maupun terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon. PNS juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Baik dalam bentuk ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. “Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang sebagaimana diatur dalam PPNomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 13 angka 8 dan angka 9,” ujar Sekda.

Tunda Kenaikan Gaji

Sementara hukuman disiplin tingkat berat, sebagaimana diatur dalam pasal 13 angka 13 akan diterapkan pada pelanggaran larangan memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan selama masa kampanye.

Kasubid Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Kebumen Haris Setiawan menjelaskan, hukuman disiplin tingkat sedang mencakup penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) satu atau dua tahun dan penurunan pangkat satu tahun.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat dimulai dari hukuman berat paling ringan dalam bentuk penurunan pangkat tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga hukuman berat terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan kepada para pimpinan SKPD untuk selalu menjaga kondusivitas dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas serta tidak menghalang-halangi atau melakukan mobilisasi PNS di lingkungannya.

Pimpinan SKPD diminta untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya, baik sebelum, saat maupun sesudah kampanye, agar tetap mentaati peraturan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. (J19-78)

 

sumber : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pns-diingatkan-netral-dalam-pilkada-2/