Diperiksa Bakal Calon Bupati ; Gagal Tes Kesehatan, Harus Diganti

KEBUMEN- Sehari setelah resmi mendaftar di KPU Kebumen, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soedirman Kebumen, Rabu (29/7). Para bakal calon bupati dan wakil bupati mengikuti pemeriksaan sebanyak 10 item pemeriksaan kesehatan fungsi organ dan satu tes psikologi.

Meliputi pemeriksaan umum, paru, THT, mata, penyakit dalam, jantung, saraf, kejiwaan, dan dokter gigi dan tes psikologi. Pasangan yang datang pertama di RSUD dr Soedirman, yakni Bambang Widodo-Sunarto sebelum pukul 08.00. Selanjutnya pasangan Khayub Mohammad Lutfi-Akhmad Bahrun menyusul datang nomor dua.

Adapun pasangan bakal calon, Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, datang terlambat sekitar 30 menit dari jam yang ditentukan. Direktur RSUD dr Soedirman dokter Bambang Suryanto mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas pencalonan bakal calon bupati dan wakil.

Para bakal calon juga diambil sampel darah dan air urine. Dari hasil pemeriksaan ini disimpulkan oleh tim bahwa yang bersangkutan, apakah seorang bakal calon bupati dan wakil bupati memenuhi syarat atau tidak. Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro menjelaskan, pemeriksaan kesehatan merupakan final dan tidak bisa dilakukan pembanding.

Jika salah satu bakal calon tidak lolos di pemeriksaan kesehatan, maka tidak bisa melanjutkan pencalonan. “Maka calon yang bersangkutan harus segera diganti dengan yang lain,” ujar Paulus Widiyantoro di sela-sela mengawal pemeriksaan kesehatan.

Belum Cair

Sementara itu, pertemuan para kandidat bupati dan wakil bupati itu masih belum cair. Sebagian bakal calon terlihat tegang, tetapi sebagian lain sudah menikmati pertemuan itu. Terlihat Khayub Mohammad Lutfi yang diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, dan PKS berbincang akrab dengan KH Yazid Mahfudz, bakal calon wakil bupati yang diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKB.

Selanjutnya, KPU Kebumen akan melakukan verifikasi terhadap dokumen sampai tanggal 3 Agustus. Adapun tim verifikasi terdiri atas KPU, Dinas Dikpora, Kemenang, untuk verifikasi ijazah, kepolisian untuk SKCK, Pengadilan dan Dinas Kesehatan untuk membaca hasil pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan pada 4 Agustus dan akan dilakukan perbaikan sampai 7 Agustus. Sedangkan penetapan bakal calon menjadi calon akan dilakukan pada 24 Agustus. “Lalu akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 25-26 Agustus mendatang,” tandasnya. (J19-32)

 

sumber : suaramerdeka.com