Tak Netral, PNS Diancam Hukuman

KEBUMEN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen diminta bersikap netral dalam Pemilu bupati dan wakil bupati 2015. Pasalnya, hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat akan diberlakukan bila terbukti PNS melanggar ketentuan netralitas tersebut.

Merujuk SE Sekda Nomor : 800/173/2015 tanggal 27 Juli 2015 disampaikan, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah/wakil wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara pasal 123 ayat 3 dan UU No 1 tahun 2015 pasal 7 huruf s.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil, baik dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk maupun terlibat dalam kegiatan kampanye .

Tunda Kenaikan Gaji

PNS juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Baik dalam bentuk ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Kasubid Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Kebumen Haris Setiawan menjelaskan, hukuman disiplin tingkat sedang mencakup penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) satu atau dua tahun dan penurunan pangkat satu tahun.

Untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat dimulai dari hukuman berat paling ringan dalam bentuk penurunan pangkat tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga hukuman berat terberat pemberhentian tidak hormat. (J19-32)

 

sumber : http://berita.suaramerdeka.com/