Desa Seboro Terima ADD Terbesar
KEBUMEN – Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 117.135.076.000. Dana itu diperuntukan bagi 449 desa di 26 kecamatan. Desa Seboro Kecamatan Sadang menjadi penerima ADD terbesar, yakni Rp 514.187.364. Sedangkan penerima ADD terkecil, yaitu Desa Karangglonggong, Kecamatan Klirong sebesar Rp 183.278.928.
Demikian terungkap dalam sosialisasi ADD 2015 di Gedung PKK Kebumen, baru-baru ini. Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahah Sekda Kebumen Mahmud Fauzi tersebut diikuti para kepala SKPD terkait di jajaran Pemkab Kebumen, camat, kasi tapem dan kasi pemberdayaan masyarakat serta ketua Tim Penggerak PKK serta para Pimpinan BPR BKK Kecamatan.
Mahmud Fauzi saat membacakan sambutan tertulis Bupati Buyar Winarso berharap seluruh camat untuk mendorong dan memfasilitasi bagi desa-desa yang belum mengajukan permohonan pencairan dana agar segera mengajukan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan ADD, yaitu desa itu harus telah menyusun RPJMDes, RKP Desa, APBDes serta DPA desa tahun anggaran berjalan.
“ADD agar digunakan dengan sebaik-baiknya, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Selain itu mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan ADD, termasuk jangan sampai ada keterlambatan SPJ,” ujar Mahmud Fauzi.
Dua Tahap
Terkait petunjuk teknis pelaksanaan ADD, mengacu Peraturan Bupati (Perbub) Kebumen Nomor 17 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kebumen tahun anggaran 2015. Pencairan ADD akan dilaksanakan dalam dua tahap melalui rekening masing-masing desa dengan ketentuan, tahap I sebesar 50 persen dan tahap II sebesar 50 persen dari jumlah keseluruhan ADD yang akan diterima desa.
Untuk penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa. Dengan rincian, untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa maksimal 60 persen ADD dan mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sebanyak 40 persen.
Merujuk data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Kebumen, hingga saat ini sudah ada 52 desa yang telah mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang terdiri atas dua angkatan. (J19-32)
sumber : suaramerdeka.com