DPRD Ajukan Pasal Pembangunan Moral

KEBUMEN- Batalnya Perda tentang Baca Tulis Alquran (BTA) pada periode lalu membuat kalangan DPRD Kabupaten Kebumen saat ini berinisiatif untuk menyisipkan pasal terkait pembangunan moral ke dalam Rancangan Perubahan Perda Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu dianggap penting mengingat pembangunan moral di Kebumen selama ini masih dianggap lemah.

Bahkan, dalam mencermati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan Bupati periode 2010-2015, masih berkutat pada pembangunan fisik.

Seperti pembangunan pasar tradisional dan gedung perkantoran. Sementara pembangunan moral belum disentuh. ‘’Kami hanya mengingatkan bahwa pembangunan etika atau akhlak dan moral itu sangat-sangat penting.

Terlebih di kabupaten berslogan Beriman ini,’’ kata anggota Komisi A DPRD Suhartono. Modal Utama Lebih lanjut, selain menyisipkan pasal yang berkaitan dengan pembangunan moral, juga ada penambahan jam mengajar yang menekankan pada budi pekerti dan nilai-nilai spiritual.

Penerapan tersebut berlaku bagi siswa di semua tingkatan dari mulai SD, SMP, dan SMA. Selanjutnya, pihak sekolah dapat bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan merekrut ulamaulama lokal di desa setempat. Inisiatif penyusunan rancangan perda itu diakui Suhartono belum dibentuk panitia khusus (pansus). Karena itu, masyarakat diminta bersabar untuk menunggu jadwal yang ada di DPRD.

Di mana, mekanismenya dilakukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dikoordinasikan oleh unsur pimpinan Dewan meliputi Ketua Cipto Waluyo, dan Wakil Ketua yang terdiri atas Agung Prabowo, Bagus Setiyawan, dan Miftahul Ulum. (K5-42)

 

sumber : suaramerdeka.com