Perajin Minta Sosialisasi Penerapan Pajak Akik
KARANGSAMBUNG – Perajin akik di Kebumen mempertanyakan munculnya wacana tentang rencana penarikan pajak terhadap usaha pembuatan akik dan pemkab setempat bisa melakukan sosialisasi terkait rencana tersebut.
“Sosialisasi resmi sangat kami butuhkan agar tak simpang-siur. Akhir-akhir ini para perajin akik di desa kami kerap didatangi orang yang mengaku petugas pajak, bahwasanya penjualan akik dengan omset minimal Rp 1 juta sudah terkena pajak,” kata Kepala Desa Karangambung Kecamatan Karangsambung Kebumen, Kasno, di ruang kerjanya, Selasa (07/04/2015).
Perajin akik Dukuh Kepatihan Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen Agung menghendaki adanya kepastian dari PemKab Kebumen tentang rencana penarikan pajak terhadap perajin akik. Perajin pun harus dijelaskan tentang besarnya pajak akik tersebut.
“Justru penghitungan tentang nominal pajaklah yang paling penting bagi kami, sebab harus diketahui secara jelas prospek usaha ini apakah stabil ke depannya dan berapa persen perajin yang usahanya bisa berkembang dan layak dikenai pajak,” ujar Ny Dasa, perajin akik di Jalan Suprapto Kebumen.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen, Supangat SSos, menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak terhadap perajin akik Kebumen masih sangat prematur, mengingat Pemkab Kebumen masih perlu mengkaji berbagai hal yang terkait dengan aspek penarikan pajak tersebut. (Dwi/ KRjogja.com/ LintasKebumen©2015)