Kebumen Peroleh Dana Desa Terbesar di Jateng

KEBUMEN – Rincian alokasi Dana Desa pada APBN-P 2015 telah dipublikasikan oleh pemerintah. Sebagaimana dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), pada Jumat (27/3) Kabupaten Kebumen mendapat alokasi dana desa terbesar di Jawa Tengah.

Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 125.844.565,-  disusul Kabupaten Purworejo dengan Rp 124.419.463,-. Kabupaten Pati diurutan ketiga dengan dana sebesar Rp 110.946.620. Sementara Kabupaten Klaten diurutan keempat dengan besaran dana Rp 108.674.969,- dan Kabupaten Magelang di urutan kelima dengan Rp 101.155.122,-. Sementara dana terkecil diberikan kepada Kabupaten Kudus dengan Rp 36.178.610,-

Secara provinsi, Jawa Tengah mendapatkan alokasi dana desa terbesar di Indonesia, yakni Rp 2,23 triliun, disusul Jawa Timur Rp 2,21 triliun, Aceh akan menerima Rp 1,71 triliun, Jawa Barat senilai Rp 1,59 triliun dan Sumatera Utara sebesar Rp 1,46 triliun. Sementara lima Provinsi penerima dana desa terkecil, yakni Provinsi Kepulauan Riau Rp 79,19 miliar, Bangka Belitung Rp 91,93 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 128,07 miliar, Kalimantan Utara Rp 129,87 miliar serta Rp 162,02 miliar ke Sulawesi Barat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyarankan, salah satu prioritas alokasi dana desa dari APBN dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan, pembanguna infrastruktur dan peningkatan akses sumber daya ekonomi.

“Saya berharap, bantuan dana desa itu ada cakupannya terhadap masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan,” ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2015).

Ia juga mengatakan, bakal menyeleksi kader ‘pengawal’ yang bertugas mendampingi aparatur desa untuk mengatur anggaran yang telah diberikan jelang pencairan dana desa pada April 2015. Dengan begitu realisasinya tetap sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa. Marwan menegaskan akan meluncurkan perekrutan kader pendamping desa pada 31 Maret 2015.

“Kader pendamping desa ini kepanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi nanti yang akan melakukan perekrutan langsung dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya. (LintasKebumen©2015)

 

sumber : https://lintaskebumen.wordpress.com/