TAK INGIN HANYA DAPAT 'DEBU' ; Investor NPWP-nya Harus Kebumen
KEBUMEN - Investor dari luar daerah yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Kebumen, akan diberi kemudahan mengurus perizinan jika menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Kabupaten Kebumen.
"Usahanya di Kebumen, kantor dan NPWP-nya juga harus di Kebumen. Kalau NPWP-nya dari luar, Kebumen tidak menikmati bagi hasil pajak. Hanya dapat 'debunya' saja," tandas Bupati Kebumen Buyar Winarso.
Kebijakan tersebut terkait penerimaan bagi hasil pajak yang menjadi sumber pendapatan yang besar bagi daerah. Dari pajak, pemerintah pusat memberi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), serta dana-dana lain yang digulirkan ke masyarakat.
"Alhamdulillah, DAU yang diterima Kebumen selalu naik. Tahun 2010 masih Rp 641 miliar. Sekarang bisa mencapai Rp 1,123 triliun," ujar Buyar ketika membuka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014 di pendapa rumah dinasnya, Rabu (25/6/2015).
Bupati juga yakin masyarakatnya taat pajak. Terbukti, dari 460 desa/kelurahan di Kabupaten Kebumen, 158 desa sudah lunas pajak bumi dan banggunan (PBB) tahun 2015. (Suk) (KRjogja.com)