Pilbup, KPU Ingatkan Netralitas TNI

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengingatkan netralitas TNI dalam Pilbup, saat sosialisasi di Makodim 0709 Kebumen, Selasa (10/3). Sosialisasi tersebut disampaikan Divisi Sosialisasi dan Publikasi KPU Kebumen, Supriyanto. Seluruh anggota Kodim 0709 Kebumen mengikuti kegiatan tersebut.

Supriyanto mengatakan, sebagai dasar hukum UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, antara lain mengatur mekanisme pencalonan, di mana sesuai pasal 7 UU Pemilu menjadi berpasangan.

Adapun pendaftaran pasangan calon sesuai pasal 10 UU Pemilu, parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan jumlah kursi 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah.

“Simulasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2019 yang bareng Pileg, tahun 2020, tahun 2022, tahun 2023, serta tahun 2024 bareng Pileg dan Pilpres. Adapun tahun 2027 Pilkada serentak Nasional, serta tahun 2029 Pileg dan Pilpres serentak,” katanya.

Dalam UU tersebut juga mengatur calon berpasangan, penambahan jumlah dukungan bagi calon perorangan, penghapusan ambang batas perolehan suara, penghapusan uji publik, penghapusan atau rekap di tingkat PPS, perselisihan hasil pemulihan ditangani dan diadili MK serta mekanisme penyampaian DP4 dari Pemerintah ke KPU.

Bantu Pengamanan

Untuk persyaratan calon sesuai pasal 7 UU Nomor 1 tahun 2015, lanjut Supriyanto, meliputi usia calon minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA, dan belum pernah menjabat Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/ Wawalkot. “Juga tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, dan mengundurkan dari anggota TNI/Polri sejak mendaftarkan,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan Pilbup itu, Pemkab berkewajiban menyediakan anggaran yang cukup, menyediakan data kependudukan sebagai acuan KPU untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, menyediakan data penduduk potensial pemilih pemilu/ DP4 untuk pemutakhiran daftar pemilih, menyiapkan data rencana pembangunan jangka panjang daerah sebagai bahan penyusunan visi misi oleh pasangan calon, menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk kampanye, dan memberikan kesempatan pengguna fasilitas umum untuk kegiatan kampanye.

Pasiter Kodim 0709 Kebumen Kapten Inf Catur Widodo mengatakan, dengan mengikuti sosialisasi tersebut diharapkan anggota Kodim 0709 Kebumen dapat mengetahui tahapan pelaksanaan Pilbup yang rencananya dilaksanakan Desember mendatang. (K5-32)

 

sumber : suaramerdeka.com