Bintek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

 

KEBUMEN - Bertempat di Ruang Jatijajar Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen Selasa (10 Maret 2015) dilaksanakan Bimbingan Teknis "Penyelesaian Sengketa Informasi merupakan Upaya terakhir pemenuhan hak seseorang atas informasi oleh Badan Publik". Hadir Sekda Kebumen H Adi Pandoyo SH, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Rahmulyo Adiwibowo SH MH, beserta Komisioner Komisi Informasi Prov Jateng, Dishubkominfo Prov Jateng Ir Budi Setiana, Staf Ahli Bupati Kebumen Bidang Pemerintahan, PPID dan PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Kebumen.

Bimbingan teknis diikuti oleh 75 orang yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, BUMD, Kepala Desa dan Perguruan Tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang penyelesaian sengketa informasi publik.

Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Adi Pandoyo SH MSi menyampaikan bimbingan teknis ini sangat penting dilaksanakan karena akan menambah wawasan dan pengetahuan peserta bintek merupakan PPID dan PPID Pembantu di Pemkab Kebumen.

Hadir sebagai narasumber Nur Fuad S Ad dengan tema "UU KIP dan keterbukaan Informasi", Drs Sosiawan dengan tema "Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Handoko Agung S., S.Sos dengan tema "Penyusunan Daftar Informasi Publik", Zainal Abidin, SPd, SH MH dengan tema "Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik".(admin)