Pemkab Dorong Budi Daya Tambak Udang

KEBUMEN – Pemkab Kebumen mendorong budi daya tambak udang di pantai selatan. Namun dalam budi daya itu harus mematuhi peraturan yang ada, antara lain sesuai amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang direvisi menjadi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 23 Tahun 2012. Dalam Undang Undang itu, antara lain menyebutkan sempadan pantai sepanjang 100 meter digunakan sebagai kawasan konservasi. Sehingga terkait pembuatan tambak di wilayah pesisir itu, mestinya berada di luar kawasan konservasi.

”Aturan tersebut tentu harus mengikat,” kata Kasi Perlindungan dan Pengawasan pada Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, Rosidi, kemarin. Lebih lanjut, kawasan itu digunakan sebagai sabuk hijau. Sehingga lokasi yang tidak rata itu pun harus digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam RTRW bahkan telah disebutkan, pantai selatan yang lebih dikenal dengan Urut Sewu itu, sebagai wilayah pertahanan dan keamanan. Terutama di lingkungan Dislitbang TNI AD Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren hingga Kecamatan Mirit.

Dan, maraknya pembuatan tambak udang di wilayah Urut Sewu yang tanpa disertai izin itu pun mengundang perhatian Pemkab. Dinas Kelautan dan Perikanan mencatat ada sebanyak 132 petak tambak udang yang berada di Kecamatan Mirit, Klirong, Petanahan Puring, dan Ayah.

Mengecek Langsung

Untuk Kecamatan Ayah terdapat di Desa Ayah sebanyak 16 petak dengan luas 10 hektare, dan Desa Pasir 8 petak dengan luas 2 hektare.

Kecamatan Puring berada di Desa Surorejan sebanyak 40 petak dengan luas 6 hektare, Kecamatan Petanahan terdapat di Desa Tegalretno dan Karangrejo sebanyak 33 petak seluas 6,625 hektare, Kecamatan Klirong terdapat di Desa Tanggulangin sebanyak 28 petak dengan luas 7 hektare, dan Kecamatan mirit terdapat di Desa Wiromartan sebanyak 7 petak dengan luas 1 hektare. Terkait keberadaan tambak tersebut, pihak terkait melakukan pembinaan kepada pemilik tambak.

Seperti yang dilakukan Satpol PP, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen baru-baru ini. Bahkan ditindaklanjuti dengan mengecek langsung ke lapangan.

Kasubag Perencanaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen Winarti menambahkan, budi daya tambak udang di pesisir selatan itu memang terobosan baru. Saat ini sudah ada tempat pelelangan ikan (TPI) yang terus beraktivitas. Dan, potensi perikanan laut maupun darat di kabupaten berslogan Beriman ini cukup besar.

Produksi perikanan laut pada tahun 2009 mencapai 1.729,87 ton, 2010 mencapai 496,06 ton, 2011 mencapai 2.976,87 ton, 2012 mencapai 3.222,66 ton, 2013 mencapai 1.603,98 ton dan 2014 mencapai 6.856,89 ton.

Adapun produksi perikanan darat pada tahun 2009 mencapai 1.454,04 ton, 2010 mencapai 1.146,25, 2011 mencapai 1.119,- 37 ton, 2012 mencapai 2.131,85 ton, 2013 mencapai 2.257,54 ton, dan 2014 mencapai 1.566,21 ton. (K5-32)

sumber : suaramerdeka.com