Peserta BPJS 1.561.708 Orang

KEBUMEN – Kepesertaan BPJS Bidang Kesehatan di BPJS Cabang Kebumen yang meliputi Kabupaten Kebumen, Purworejo dan Wonosobo per 1 Januari 2015 lalu sudah mencapai 1.561.708 orang.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen I Gusti Ayu Mirah S kemarin, kepesertaan BPJS itu terbagi menjadi dua macam, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non- Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Adapun PBI adalah penduduk yang fakir miskin dan tidak mampu. Bagi peserta PBI iuran dikeluarkan melalui APBN dan APBD. Dia menerangkan, peserta Non PBI digolongkan menjadi tiga macam.

Yaitu pekerja penerima upah negara, seperti PNS, TNI dan Polri, pensiunan dengan besar iuran 5 persen per keluarga, di mana 2 persen dari pegawai dan 3 persen dari pemerintah. Kedua, pekerja penerima upah, seperti karyawan BUMN, BUMD, pekerja perusahaan swasta dan lainnya. Besarnya iuran 4,5 persen, di mana 0,5 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Adapun golongan ketiga, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU), meliputi pekerja mandiri, wiraswasta, petani, nelayan dan lainnya, dibagi menjadi tige kelas. Kelas 1 dengan besar iuran Rp 59.5000 per bulan, Kelas 2 iuran Rp 42.5000 per bulan dan Kelas 3 iuran Rp 25.000 per bulan.

Menyinggung prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, Ayu Mirah menjelaskan, fasilitas kesehatan yang digunakan bersifat berjenjang. Dimulai dari fasilitas kesehataan tingkat pertama (FKTP) yang terdiri atas dokter keluarga, puskesmas, dan klinik pratama.

Harus Terdaftar

“Namun agar seseorang dijamin, syaratnya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal satu minggu sebelumnya.

Untuk itu bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, saya anjurkan sejak sekarang mendaftar ke kantor BPJS terdekat di tiga kabupaten itu setiap hari kerja kami siap layani,” tandas dia. Dia mengakui, BPJS memang tidak menjalin kerja sama dengan praktik dokter subspesialis swasta atau dokter spesialis swasta.

Namun sepanjang peserta telah terdaftar di BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pelayanan rujukan ke dokter spesialis serta bisa menjalani rawat jalan maupun rawat inap sesuai kelas berdasarkan rujukan dari dokter keluarga atau FKTPsecara berjenjang.(B3-32)

 

sumber : suaramerdeka.com