Empat Syarat Belum Beres; Rencana Pemindahan RSUD
KEBUMEN – Gedung RSUD Dr Soedirman Kebumen di Jalan Lingkar Selatan Kebumen yang sudah selesai dibangun sejak 2014 lalu belum kunjung diresmikan hingga sekarang. Bahkan proses pemindahan rumah sakit dari bangunan lama ke bangunan baru masih tersendat. Komite medik RSUD Dr Soedirman Kebumen mengungkap masih ada kekurangberesan dari empat syarat yang harus dipenuhi sebelum pindah, yakni ketersediaan listrik, air, pembuangan limbah, dan gas medik (O2).
“Bahkan untuk genset belum cukup tersedia guna mengantisipasi listrik padam,” kata Ketua Komite Medik RSUD Kebumen, Antonius Wibowo, saat rapat bersama Pansus Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) RSUD Kelas B Kebumen, Jumat (13/2).
Lebih lanjut, ketersediaan listrik dan genset sangat urgen karena menyangkut nyawa pasien. Komite Medik pun berpegang pada mutu dan pelayanan pasien. Sehingga persiapan untuk pindah ke rumah sakit tipe B itu diupayakan secara matang. Dalam kesempatan rapat Pansus SOTK RSUD Kelas B Kebumen di ruang paripurna itu, Wibowo juga menyampaikan adanya pihak dari luar RSUD yang cenderung mengintervensi agar segera memindah rumah sakit lama ke rumah sakit baru.
Padahal, upaya yang dilakukan Komite Medik itu tidak ada niatan untuk menghalang-halanginya. Bagi Wibowo, yang terpenting empat syarat itu dipenuhi terlebih dahulu. Dijelaskannya, kunjungan tim akreditasi di RSUD Dr Soedirman baru-baru ini menilai tinggal sedikit lagi untuk memenuhi syarat pindahnya rumah sakit tersebut.
Namun dari 80 persen yang sudah dipenuhi syaratnya itu kurang direspos pimpinan. Sehingga proses pemindahan rumah sakit itu menjadi terkatung-katung. Dilakukan Bertahap Ketua Pansus SOTK RSUD Kelas B Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi, berharap agar Komite Medik terus berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit setempat.
Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kalangan legislatif. Mengingat, pembangunan rumah sakit tersebut sudah diperjuangkan oleh tiga bupati sejak era Rustriningsih, Nashiruddin, dan Buyar Winarso.
Menurutnya, proses pemindahan rumah sakit itu bisa dilakukan secara bertahap sembari melengkapi syarat yang belum terpenuhi. Panitia Pemindahan RSUD Dr Soedirman, Imbar Sudarsono mengemukakan, proses pemindahan rumah sakit nanti telah dibuat jadwal seminimalis mungkin. Pihaknya pun akan bekerja keras agar secara pelan tapi pasti bisa dilaksanakan pemindahan rumah sakit dari lama ke baru.
Rencananya pada Senin (16/2) akan dilanjutkan kunjungan dari tim akreditasi Dinkes Jateng. Anggota Pansus SOTK RSUD Kelas B Kebumen Mukhsinun, mengingatkan pentingnya legal formal rumah sakit tipe B tersebut. Sehingga Perda SOTK yang diproses melalui Pansus itu bisa disahkan. “Sepanjang belum dipenuhi, maka Perda SOTK tidak disahkan,” kata politisi PKB ini. (K5-78/ Suaramerdeka.com /LintasKebumen©2015)