Impor Baju Bekas Dilarang, Disperindagpas Kebumen 'Bergerak'

KEBUMEN  - Dinas Perindustrian  Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kebumen akan menindaklanjuti pelarangan impor baju bekas yang  sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 7/2014 dengan melakukan  menginspeksi sejumlah tempat penjualan baju bekas impor di sejumlah kecamatan di Kebumen.

"Saat ini kami tengah mempersiapkan surat pengantar untuk melakukan aksi ke  lapangan, juga surat penegasan dari Kementerian Perdagangan di Jakarta tentang pelarangan impor tersebut. Setelah semua surat siap, kami langsung bergerak ke  berbagai lokasi yang ditengarai menjual pakaian bekas impor," ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagpas Kebumen, Agung Patuh, Kamis (05/02/2015).

Terkait hal ini, Pedagang baju bekas di Pasar Koplak Dokar Kebumen Subandi mengakui  impor baju bekas sebenarnya sudah dilarang sejak bertahun-tahun lalu.

"Pelarangan itu mencuat sebagai berita memang baru sekarang. Namun setahu kami, sudah lama Pemerintah membuat larangan. Kebetulan saya rutin 'kulakan' baju bekas  di Pasar Poncol dan Pasar Senen Jakarta, Pasar Beringharjo Jogja dan Pasar Cimol  Bandung, sehingga mendapatkan informasi tentang hal itu dari pedagang di  pasar-pasar itu," ujar Subandi.(Dwi)(KRjogja.com)