Pemkab Kebumen Berikan Bantuan Siswa Miskin Rp 3,2 Miliar
KEBUMEN, – Pemerintah memberikan bantuan kepada siswa miskin melalui program Bea Siswa Miskin (BSM) pada tahun lalu dan sekarang melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Di samping BOS reguler dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi memberikan bantuan BOS Pendamping untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs bagi anak keluarga miskin dalam rangka membantu kebutuhan pribadi siswa, seperti: seragam sekolah, sepatu, buku, alat pelajaran, dan transportasi ke sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen, M. Priyono, mengatakan kepada tubasmedia.com Senin (2/2/2015), Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka menyukseskan Wajardikdas 9 Tahun, juga sudah memberikan Bantuan Sosial Siswa Miskin dengan total bantuan Rp 3,2 miliar guna menekan anak putus sekolah di jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat. Siswa miskin yang terancam putus sekolah dibantu sebesar Rp 360.000/tahun untuk SD/MI dan Rp 500.000 /tahun untuk SMP/MTs agar mampu menyelesaikan dan atau melanjutkan sekolahnya.
Anak-anak usia sekolah 7-12 tahun wajib diberi kesempatan untuk mengenyam pendidikan SD sederajat dan usia 13-15 tahun mengenyam pendidikan SMP sederajat. Anak-anak dari keluarga miskin wajib diberi kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan sampai lulus SMP sederajat, dengan harapan kehidupan mereka ke depan akan menjadi lebih baik.
Ditambahkan Priyo, penggunaan dana BOS 2015 diatur dengan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS yang tertuang dalam Permendikbud No. 161 Tahun 2014 yang mengatur tata cara penggunaan dan pelaporannya. Ada 13 kegiatan yang diperbolehkan dan 14 kegiatan yang dilarang. Ada kenaikan unit cost BOS tahun 2015 untuk sekolah, yaitu semula untuk SD/MI sebesar Rp 580.000 menjadi Rp 800.000 dan SMP/MTs semula Rp 710.000 menjadi Rp 1.000.000 dikalikan jumlah siswa per tahun.
Untuk mengendalikan pembiayaan kegiatan pada jenjang Pendidikan Dasar, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan dasar, yang mengatur pungutan/sumbangan pada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan/iuran kepada siswa/ orang tua/wali siswa. Sedangkan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) diperbolehkan, tetapi harus terprogram, dimusyawarahkan, berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu/miskin dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik. (ahmad)(tubasmedia.com)