Dinas Perkebunan Jateng Renovasi Pasar Perkebunan Kebumen

KEBUMEN  - Guna mengimplementasikan Undang-Undang/UU tentang Perkebunan, baik UU 18/ 2004 maupun UU 39/2014, Dinas Perkebunan Jawa Tengah merenovasi tiga pasar di Kebumen yang terkait dengan pemasaran hasil perkebunan. Ketiganya adalah Pasar Kelapa Prembun, Pasar Gula Kelapa Kalipoh dan Pasar Gula Kelapa Jintung.

"Menurut amanat undang-undang, perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu mulai dari budidaya sampai pengolahan dan pemasarannya. Mengingat amanat undang-undang tersebut, renovasi pasar yang spesifik memasarkan komoditas perkebunan di Kebumen tersebut dilakukan oleh Dinas Perkebunan Jawa Tengah, bukan oleh dinas lain," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kebumen, Ir Djoenedi Fathurachman MS, Rabu (28/01/2015).

Menurut Djoenedi di Kebumen, pasar yang spesifik memasarkan komoditas perkebunan diantaranya Pasar Kelapa diDesa/Kecamatan Prembun serta Pasar Gula Kelapa di Desa Kalipoh dan Jintung Kecamatan Ayah. Ketiganya direnovasi dengan diberi tambahan bangunan untuk menampung kelapa dan gula milik pedagang dengan dana Rp 420 juta dari APBD 2014 Jawa Tengah. Direncanakan, renovasi akan dilanjutkan dengan menambah paving pada pelataran ketiga pasar. 

Djoenedi menjelaskan sebelum direnovasi kondisi pelataran Pasar Prembun tak layak untuk komoditas kelapa, karena sebagian besar kelapa hanya tergeletak di pelataran pasar yang berupa tanah. Bila hujan, tanahnya becek dan kelapa terguyur hujan. Kondisi tersebut sering dikeluhkan pedagang yang menghendaki� penambahan fasilitas untuk menampung kelapa secara lebih layak. (Dwi) (KRjogja.com)