Denda Keterlambatan Akta Capai Rp 781 Juta ; Warga Malas Laporkan Kelahiran

 

KEBUMEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kebumen memperoleh pendapatan sebesar Rp 781,855 juta di tahun 2014. Pendapatan tersebut berasal dari warga yang terkena denda keterlambatan melaporkan kelahiran.


Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kebumen, Ulfah Muswardani, menyatakan jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari perolehan tahun 2013 yang hanya Rp 425,450 juta. “Setiap warga yang terlambat melaporkan kelahiran dikenakan denda,” kata istri dari Kepala Satpol PP, RAI Ageng Sulistyo ini di kantornya, Rabu (21/1).


Menurutnya, denda Rp 50.000 dikenakan kepada warga yang terlambat melaporkan kelahiran lebih dari 60 hari. Besarnya denda yang diperoleh, membuktikan masih banyak warga berumur lebih dari 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Namun disisi lain, mengindikasikan keberhasilan sosialisasi akan pentingnya akta kelahiran.


Kerena itu, kata Ulfah, diperkirakan di tahun 2015 dan tahun-tahun berikutnya, perolehan denda dari keterlambatan melaporkan kelahiran akan menurun. “Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan kelahiran, perolehan denda jelas akan turun. Apalagi sejak 1 April 2014, Pemkab Kebumen sudah membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran,” jelasnya.


Pemkab Kebumen, lanjutnya, juga sudah menghapus retribusi pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat pindah, akta catatan sipil, dan akta kematian.
Penghapusan pungutan membawa konsekuensi hilangnya pendapatan daerah meski angkanya cukup besar. Di tahun 2013, pendapatan dari KTP mencapai Rp 860,392 juta, dan dari KK mencapai Rp 806,977 juta.


“Sampai dengan Maret 2014, masih ada retribusi. Dari KK saja mencapai Rp 125 juta lebih,” ungkap Ulfah seraya mengatakan, keterlambatan membuat KK nantinya juga akan dikenakan denda sebesar Rp 10.000.


Untuk memayungi kebijakan penghapusan pungutan mengurus dokumen kependudukan, Pemkab Kebumen telah mengajukan Raperda pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan catatan sipil. Penyampaian Raperda tersebut telah disampaikan untuk dibahas di DPRD, Senin (19/1) lalu.


Penyampaian raperda tersebut untuk melaksanakan ketentuan pasal 79A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 2003 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Yang menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.


Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dimaksud meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, atau akibat perubahan elemen data dokumen kependudukan.


Berdasarkan kententuan tersebut, maka penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi dipungut biaya. Sehingga Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dicabut.(ori/nun)

 

sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/denda-keterlambatan-akta-capai-rp-781-juta/