Biaya Kampanye Cabup Ditanggung APBD

KEBUMEN – Calon bupati (cabup) yang akan bertarung pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen 2015 bisa menghemat biaya kampanye. Pasalnya, sebagian dana kampanye akan ditanggung APBD dan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung yang telah ditetapkan menjadi UU, disebutkan, kampanye dalam bentuk debat publik ataudebat terbuka antarcalon, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan iklan media massa cetak, pemasangan alat peraga dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU yang didanai APBN. Sedangkan dalam ketentuan peralihan disebutkan, khusus pendanaan kegiatan pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada APBD.


Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro menyatakan, calon bupati nantinya akan difasilitasi alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, poster, hingga iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik.


“KPU memfasilitasi itu. Nantinya akan kita fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan, seperti baliho 1 buah di 1 desa, dan spanduk 3 buah di 1 desa. Itu nanti dipasang di lokasi strategis,” terang Paulus, Selasa (20/1).


Kebijakan itu menjawab pernyataan selama ini bahwa beban politik calon bupati/kepala daerah terlalu besar untuk membiayai kampanye. Dengan aturan itu, beban kampanye calon bupati menjadi berkurang karena difasilitasi oleh penyelenggara sepenuhnya.


“Persoalan alat peraga kampanye menjadi indikasi pengeluaran yang besar. Diaturnya soal kampanye ini akan mengurangi cost politik calon,” katanya, bersama anggota KPU Kebumen Yulianto.


Kampanye tidak sekadar penyampaian visi dan misi, melainkan membuka informasi ke publik mengenai jejak rekam calon, sehingga menjadi penilaian bagi masyasrakat. Kampanye ini juga menjadi bagian dari tanggungjawab KPU untuk mendatangkan pemilih dalam upaya peningkatan partisipasi publik.


Menurut Paulus, anggaran yang disiapkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati mendatang mencapai Rp 26,1 miliar lebih. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kebumen 2015. “Itu untuk dua putaran. Anggaran tersebut 70 persennya terserap untuk honor penyelenggara, mulai dari PPS, dan PPK,” ujarnya.


Ia menambahkan KPU RI telah mengeluarkan tiga rancangan Peraturan KPU, yaitu rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilukada, rancangan PKPU tentang pencalonan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Terkait jadwal pendaftaran bakal calon bupati, KPU Kebumen akan mensosialisasikan pendaftaran bakal calon pada 31 Januari. Namun, pendaftaran bakal calon baru akan dibuka mulai 26 Februari hingga 3 Maret 2015.


Dalam pendaftaran bakal calon, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan lebih dari satu bakal calon untuk mengikuti uji publik. “Uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan,” terangnya. (ori/sus)

sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/