Pemkab Gratiskan Dokumen Kependudukan

KEBUMEN - Pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kebumen tak lagi dipungut biaya. Untuk memayungi kebijakan baru itu, Pemkab Kebumen mengajukan Raperda pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan catatan sipil.
Penyampaian Raperda tersebut bersama empat Raperda lainnya disampaikan Wakil Bupati Djuwarni pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/1).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyatakan, penyampaian Raperda dimaksud untuk melaksanakan ketentuan pasal 79A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 2003 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Yang menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dimaksud meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, atau akibat perubahan elemen data dokumen kependudukan.

Berdasarkan kententuan tersebut, maka penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi dipungut biaya. Sehingga Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga perlur dicabut,” tegas Djuwarni, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Buyar Winarso, pada rapat paripurna DPRD.

Pada kesempatan itu, Pemkab Kebumen juga mengajukan Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan. Perubahan dilakukan menyusul terbitnya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. “Dengan berlakunya UU 24/2013, maka dipandang perlu dilakukakn penyesuaian atas Perda Kabupaten Kebumen nomor 3/2009,” ujar Djuwarni.
Sedangkan, tiga Raperda lainnya yang disampaikan Wakil Bupati, yakni Raperda tentang pengarusutamaan gender, Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab Kebumen pada BUMD. Serta, Raperda terakhir adalah Raperda tentang organisasi dan tata kerja RSUD kelas B.

“Pemkab Kebumen menyampaikan lima Raperda untuk dibahas sekaligus mendapat persetujuan DPRD, agar ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan tata tertib yang ada,” tandasnya.

Rapat paripurna yang dipimpina oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo itu, dihadiri oleh 35 anggota DPRD, Wakil Bupati Djuwarni, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Kebumen, LSM, serta pimpinan BUMD.(ori/nun/Radarbanyumas) 

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2015/01/pemkab-gratiskan-dokumen-kependudukan.html#ixzz3PJlCFVPD

capil kebumen.jpg