Pembangunan Hotel Dafam Dipantau
KEBUMEN – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kebumen melakukan pemantauan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPLUKL) pembangunan Hotel Dafam di Jalan Ahmad Yani Kebumen, baru-baru ini. Hotel tertinggi di kabupaten berslogan Beriman ini berlantai enam dan masih tahap kontruksi. Pembangunannya harus mengacu pada Standar Operating Procedure (SOP) dan UKLUPL.
Di Kebumen terdapat 25 hotel dan baru Hotel Dafam yang berlantai enam. Namun lokasinya hanya menempati tanah seluas 3.700 m2. Adapun untuk hotel lain yang saat ini dibangun di kompleks Eks Sari Nabatiasa yang hanya berlantai empat menempati lahan seluas lima hektare. “Pemantauan itu merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha,” kata Kepala KLH Mas Agus Herunoto, kemarin.
Adapun peninjauan dilakukan tim KLH dengan mengecek ke sejumlah lokasi. Seperti yang digunakan untuk pembuatan instalasi air limbah, sumur resapan, drainase, rumah sampah, penghijauan lingkungan, pengambilan air tanah, dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Sudah Dipenuhi Tim KLH ditemui Direktur PT Catur Manunggal Lestari, Santoso Budiawan selaku pemrakarsa kegiatan pembangunan Hotel Dafam. “Kita lihat bagaimana penghijauannya dengan mengecek lokasi paving untuk resapan air, titik-titik lokasi sumur resapan, lokasi instalasi pembuangan air limbah dengan timbunan limbah dari kamar mandi, dapur, dan WC,” imbuh Herunoto.
Lebih lanjut, juga dihubungkan dengan saluran drainase kota yang berada di depan hotel itu. Dalam kesempatan pemantauan itu juga mengecek ruang genset, pompa air dan ruang sampah. Hasil pemantauan sesuai yang dilakukan KLH itu sudah sesuai dokumen UKL-UPL. Herunoto mengemukakan, dari pengelolaan lingkungan yang sudah dipenuhi Hotel Dafam itu bisa dijadikan acuan bagi yang lain, sehingga proses pembangunannya tidak menganggu atau bermasalah terhadap lingkungan sekitar. Sebelumnya, saat prakonstruksi, pihak Hotel Dafam sudah melakukan pengurusan izin, membuat Detail Engineering Design (DED) dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Saat operasional nanti akan ada penginapan, meeting room, dan restoran di hotel tersebut.
Pemantauan prakonstruksi, konstruksi dan operasional itu, untuk memenuhi UU Nomor 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kalau tidak diindahkan ada sanksinya,” jelas Herunoto sembari menambahkan, pemantauan akan dilakukan, baik swapantau oleh manajemen hotel maupun KLH. Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan itu harus dilaporkan rutin setiap enam bulan sekali pada Juni dan Desember. (K5-32)
sumber : suaramerdeka.com